Dari Aksi Unjukrasa di Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang, Hanya Dua Kata: Mundur dari Jabatan Wali Nagari atau Kantor Disegel


LIMAPULUH KOTA, Suaraperjuangan.co.id – Aksi unjukrasa ratusan masyarakat Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota berlangsung di halaman kantor Walinagari di Jorong Batang Tabik, Kamis (17/7/2025) berlangsung panas.

Pernyataan sikap yang disampaikan para pendemo terdiri dari Niniak Mamak, tokoh masyarakat, kaum ibu dan pemuda di bawah pengawalan ketat aparag kepolisian dari Polres Payakumbub dibantu anggota Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, massa pengunjukrasa menyatakan dengan tegas Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, harus mundur dari jabatan atau dimundurkan.

” Kalau menolak mundur, kantor Wali Nagari terpaksa kami segel sampai batas waktu yang tidak ditentukan” ungkap para pengunjukrasa.

Dimotori  sejumlah Ninik Mamak dan tokoh masyarakat, mereka berorasi secara bergantian dan menyatakan bahwa sudah terlalu banyak kesalahan yang dilakukan Isral selama menjabat Wali Nagari Sungai Kamuyang.


Pertama, ujar para pendemo, intervensi dalam pembentukan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Ke dua, cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat HPL Ke tiga, gagal sebagai fasilitator kisruh Niniak Mamak.

Ke empat, cacat prosedur dalam penyerahan hibah tanah ulayat untuk Sekolah Rakyat. Ke lima, tidak pernah ada sosialisasi kebijakan dan peraturan yang dibuat.

Ke enam, berat sebelah dan diskriminatif terhadapl masyarakat banyak dan cendrung berpihak kepada golongan atau kelompok tertentu. Ke tujuh, diduga KKN. Ke delapan, kebijakan membuat resah masyarakat. Ke sembilan, diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan terakhir hibah tanah ulayat tanpa musyawarah dan mufakat.

” Atas setumpuk kesalahan yang dilakukan Wali Nagari, tak ada permintaan lain yang disampaikan warga, kecuali meminta Isral mundur dari jabatan selaku Walinagari atau kantor Wali Nagari kami segel” tegas para pendemo disambut yel..yel setuju dari para peserta demo.

HASIL NEGOSIASI TAK DAPAT KESEPAKATAN

Setelah beberapa jam menyampaikan orasi, akhirnya difasilitasi pihak Polres Payakumbuh, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala DPMD/N dwn Camat, Wali Nagari Isral ke luar dari ruangan kerjanya menemui para pengunjukrasa.

Dengan kalimat tersendat ia menyatakan bahwa sesuai aturan atau Undang-undang, pengunduran Wali Nagari ada aturan dan kemanismenya.

Dengan kata lain, dia keberatan memenuhi tuntutan massa pengunjukrasa harus mundur dari jabatan Wali Nagari Sungai Kamuyang kecuali atas keputusan pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota.

Mendengar jawaban dari Wali Nagari Isral yang merasa keberatan mundur dari jabatannya sebagai Wali Nagari, akhirnya pihak jajaran Polres Payakumbuh memberikan waktu untuk bernegosiasi antara Wali Nagari dengan 5 orang utusan pendemo.

Setelah berunding beberapa jam di dalam ruangan kantor Wali Nagari dan dimediasi Kepala Badan Kesbangpol, Kepala DPMD/N, dan Kabag Ops Polres Payakumbuh, Bamus dan Kapolsek Luhak akhirnya disimpulkan bahwa mundurnya Wali Nagari setelah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

” Tuntutan masyarakat sah-sah saja dan terkait laporan warga sudàh kami jalani regulasinya. Kemudian masalah mundur dari jabatan Wali Nagari, kita tunggu proses dari pemerintah daerah. Dengan arti lain, saya tetap akan menjalankan tugas sebagai Wali Nagari sampai putusan dari pihak pemerintah daerah,” pungkas Isral ketika diwawancarai wartawan.

Massa pengunjukrasa dapat memahami dan urung menyegel kantor Wali Nagari untuk kemudian membubarkan diri dengan tertib sambil menunggu keputan pihak pemerintah daerah.(All)

Posting Komentar

0 Komentar