DELI SERDANG, Suaraperjuangan.com - Senin 21/07/ 2025, LSM LIPAN Sumut menyoroti proyek lanjutan peninggian tanggul Hulu Bendungan Daerah Ilir Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Proyek senilai Rp18,2 miliar yang dikerjakan oleh PT Lira Permata Cibubur ini diduga menggunakan material timbunan ilegal dari galian C tak berizin.
Proyek yang dibiayai APBN 2025 ini berada di bawah Kementerian PUPR melalui BBWS Sumatera II, dengan masa kerja 210 hari kalender. Namun, LIPAN menilai pengawasan dari instansi terkait sangat lemah, bahkan diduga pengawas jarang hadir di lokasi.
Ketua LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, mendesak aparat dan instansi seperti Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Dinas ESDM, Satpol PP, dan Bapenda segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa penggunaan material ilegal melanggar UU Minerba, khususnya Pasal 158 dan 161 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga merugikan PAD daerah dari sektor tambang,” ujarnya.
Jika tak ada tindak lanjut, LIPAN mengancam akan membawa persoalan ini ke KPK dan Kementerian ESDM. “Kontraktor harus bertanggung jawab secara hukum demi menjamin transparansi dan integritas pengelolaan dana publik,” tegas Pantas.
Sejauh ini, belum ada pihak proyek tersebut yang dapat dikonfirmasi terkait permasalahan itu" (Tim)
0 Komentar