Orang tua siswa menilai aturan pembayaran SPP tiga bulan sekaligus memberatkan dan berpotensi melanggar hak pendidikan anak
SUARAPERJUANGAN.COM|Medan - Kebijakan SD Swasta Markus Medan yang mewajibkan orang tua siswa membayar uang sekolah (SPP) tiga bulan di muka menuai kritik dari wali murid. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 098/SD/MM/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang ditandatangani Kepala Sekolah Rutnawati Sitorus, S.Pd.K.
Surat itu berisi sejumlah ketentuan bagi siswa penerima bantuan pengurangan SPP dari yayasan, antara lain: pembayaran wajib dilakukan setiap tanggal 5, larangan menunggak, serta ancaman pembatalan surat keputusan (SK) bantuan bila terlambat membayar. Jika SK dibatalkan, orang tua wajib kembali membayar nominal standar SPP.
Selain itu, surat tersebut juga melampirkan formulir pernyataan orang tua yang wajib diisi dan dikembalikan ke pihak sekolah.
Protes Orang Tua Siswa
Hara Oloan P. Sihombing, salah satu orang tua siswa sekaligus Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Informasi Korupsi Indonesia (IKI) Sumut, menilai kebijakan tersebut tidak rasional dan berpotensi membebani wali murid.
“Kami tidak menolak membayar kewajiban sekolah, tapi kebijakan haruslah rasional dan tidak memberatkan. Membayar tiga bulan sekaligus di muka jelas menambah beban orang tua. Apalagi ini sekolah dasar, yang seharusnya mendapat jaminan pendidikan dari negara,” ujar Hara, di Medan, Senin (29/9/2025
Hara juga mempertanyakan dasar hukum sekolah yang mengaitkan keterlambatan pembayaran dengan pembatalan SK bantuan.
“Kalau ada orang tua yang belum bisa bayar tiga bulan sekaligus, apa lantas anaknya tidak boleh belajar atau ikut ujian? Itu jelas melanggar hak pendidikan anak. Kebijakan seperti ini bisa kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI,” tegasnya.
Dasar Hukum Pendidikan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat (2), pendidikan dasar wajib belajar dilaksanakan tanpa memungut biaya. Hal ini dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyatakan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta penerima bantuan.
Meski demikian, MK juga menegaskan sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, asalkan tidak diskriminatif, tidak memberatkan, serta tidak mengaitkan pembayaran dengan hak akademik siswa.
Selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dengan jelas melarang pungutan yang memengaruhi hak belajar, kenaikan kelas, maupun kelulusan siswa.
Evaluasi Kebijakan
Menurut Hara, aturan internal sekolah swasta tetap harus menghormati prinsip hak pendidikan dasar bagi semua anak.
“Sekolah memang boleh punya aturan internal, tapi harus transparan, disepakati bersama, dan tidak merugikan siswa. Kalau hanya karena soal uang tiga bulan di muka lalu anak kehilangan hak belajarnya, itu sudah bertentangan dengan konstitusi,” pungkasnya.
Tagar SEO
Pendidikan Dasar, Kebijakan Sekolah, Hak Siswa, Orang Tua, Biaya Pendidikan
0 Komentar