Suaraperjuangan.com|Bekasi – Menyusul pemberitaan mengenai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBDes Sumberjaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Camat setempat memberikan klarifikasi resmi atas pernyataan salah satu saksi, Eko Setiawan, yang meminta agar dirinya dihadirkan dalam persidangan. Klarifikasi disampaikan melalui komunikasi Via WhatsApp pada Rabu pagi. (26/11/2025).
Camat menegaskan bahwa tugas utama pihak kecamatan hanyalah pembinaan administrasi dan monitoring kegiatan desa, bukan mengelola atau menerima aliran dana desa.
“Waduh, saya camat. Tugas saya pembinaan. Kalau aliran dana itu langsung diterima pemerintah desa,” ujarnya.
Alur Penyaluran Dana dari DPMPD ke Pemerintah Desa
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pihak kecamatan, Camat menjelaskan bahwa seluruh alur keuangan berjalan langsung antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dan Kepala Desa.
“Kalau dilihat, aliran dana dari DPMPD langsung ke kepala desa. Tugas saya memantau perencanaan, hasil pekerjaan, serta SPJ. Ini masalah uang yang dipakai oknum, dan bukti pembinaan saya lengkap—foto, tanggal, resume, dan sebagainya,” tegasnya.
Pergantian PJ Kepala Desa: Proses Sepenuhnya Wewenang DPMPD
Camat juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pergantian Penjabat (PJ) Kepala Desa dari Sopian ke almarhum PJ Sumardi, yang sempat menimbulkan pertanyaan publik.
“Pergantian PJ sepenuhnya dari DPMPD. Kecamatan tidak diajak sama sekali,” jelasnya.
Menurutnya, pihak kecamatan pernah mengumpulkan pemerintah desa untuk mengevaluasi program ketahanan pangan dan meminta bukti kegiatan. “Kami menanyakan kegiatan apa yang sudah dilakukan dan apa buktinya.serta lagu Himne SumberJaya,bagaimana lagu nya, siapa penciptanya, namun dari pihak desa tidak ada yang bisa menjawab.”
Pelantikan PJ Sumardi: Camat Mengaku Hanya Melaksanakan Perintah
Terkait pelantikan PJ Sumardi pada 17 September 2024, Camat mengonfirmasi bahwa kecamatan tidak dilibatkan dalam proses pergantian, tetapi ditunjuk untuk melaksanakan pelantikan.
“Tugas saya hanya melantik, bang. Sudah diperintah dari pemda agar segera melantik PJ tersebut. Yang namanya bawahan, siap laksanakan,” ucapnya.
Penunjukan Berasal dari DPMPD dan SK PJ Bupati
Ketika ditanya apakah perintah datang dari PJ Bupati atau dari Kepala DPMD, Camat menegaskan bahwa instruksi teknis berasal dari DPMPD, disertai pemberitahuan mengenai SK PJ Bupati.
“Nah, untuk hari pelantikan saya koordinasi dengan yang bersangkutan, PJ kades yang jadi,” tambahnya.
Kecamatan Fokus pada Pembinaan, Bukan Pengelolaan Dana
Camat Sopian Hadi mengakhiri percakapannya bersedia hadir dipersidangan, apabila di minta oleh Pihak Majelis Hakim
“Saya sebagai warga negara yang baik bersedia hadir apabila diminta dan perlu saya dihadirkan dipersidangan, tapi sebelumnya saya tidak pernah diminta hadir oleh kejaksaan dalam tahap penyidikan.” tutupnya
Klarifikasi ini memperkuat posisi kecamatan bahwa mereka tidak terlibat dalam pengelolaan dana desa serta hanya menjalankan tugas pembinaan, supervisi, dan pelantikan sesuai instruksi pemerintah daerah.
Kasus dugaan korupsi APBDes Sumberjaya senilai Rp 2,6 miliar kini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Bandung dengan menghadirkan belasan saksi, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan aliran dana dan kebijakan administratif tingkat desa.(Alan)

0 Komentar