Disdik Kabupaten Bekasi Diminta Pertimbangkan Kembali PLT Kepsek SDN Mekarsari 04 yang Tumpang Tindih


SUARAPERJUANGAN.COM|BEKASI - Guru yang memiliki semangat mengajar adalah seorang pendidik yang tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu memotivasi, menginspirasi, dan membangun karakter siswa.

Guru yang menyentuh hati adalah guru yang mampu memberikan lebih dari sekadar pengetahuan kepada siswanya. Mereka menciptakan ikatan emosional yang kuat dengan siswa, membimbing mereka dalam perkembangan karakter, dan memberikan inspirasi yang membakar semangat belajar. Dalam perjalanan mereka, guru ini menunjukkan karakteristik khusus:

Setiap siswa adalah individu unik dengan kebutuhan dan potensi masing-masing. Guru yang menyentuh hati dapat memahami siswanya secara individual. Mereka memperhatikan keunikan setiap siswa dan memberikan bimbingan yang sesuai. Inilah yang membuat guru menjadi pemandu yang efektif dalam perjalanan pendidikan siswa.

Orang Tua Murid SDN Mekarsari 04 Berinisial Seruni berharap Bapak Bupati Bekasi Dan Komisi 4 DPRD Kab Bekasi Untuk dapat Meninjau Kembali Pergantian PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 dikarenakan Dalam SK Penugasan Ibu Nani Sebagai PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Tambun Selatan belum Berakhir Melaksanakan Tugas Sebagai PLT Kepala Sekolah 

Di duga Beredar Nya Isu PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Tambun Selatan Ibu Nani Dalam Kondisi Sakit, Tidak Benar ada nya Informasi Yang di Gosipkan Oleh oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab Atas Ucapan Yang Di lontarkan nya

Nyata Nya Ibu Nani PLT Kepala Sekolah SDN Mekarsari 04 Masih aktif Mengajar Siswa Dan Siswi. Bahkan PLT Kepala Sekolah Mekarsari 04 akan Mengikut Sertakan Siswa Dan Siswi nya Dalam Giat Lomba Paskibraka Tingkat Prop Jawa Barat pada Bulan Desember 2025 

Permendikbud tentang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menjadi dasar utama, serta Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi ini mengatur penunjukan Plt. Kepala Sekolah yang dilakukan oleh dinas pendidikan ketika terjadi kekosongan jabatan definitif.

Harapan Orang Tua Murid SDN Mekarsari 04 Pemerintah Kabupaten Bekasi Bisa Untuk menunda penempatan PLT KEPALA SEkOLAH yang Baru, Mengingat Dan Menimbang SK PLT Kepala Sekolah Atas Nama Ibu Nani Masih Berlaku Melaksanakan Tugas Selama Tiga Bulan .

(Alan)

Posting Komentar

0 Komentar