Temuan BPK Atas Anggaran Perjalanan Dinas Rp.4,4 M di Sekretariat DPRD Medan Masuk Ranah Hukum, Walikota Diminta Copot Pejabat Terkait


SUARAPERJUANGAN.COM
|Medan - Masuknya temuan LHP BPK RI Perwakilan Sumut, pada penggunaan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.4,4 Milyar ke dalam ranah hukum, menunjukkan keseriusan Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Dan sudah seharusnya semua pejabat negara dan daerah di Indonesia mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan APH tersebut. Seperti halnya kasus di Sekretariat DPRD Medan, atas adanya temuan LHP BPK RI perwakilan sumut tahun 2024 soal adanya penggunaan APBD Pemko Medan 2023 pada pos anggaran perjalanan dinas Rp.4,4 milar, yang sampai sekarang belum diselesaikan.

Ungkapan itu disampaikan salah seorang praktisi hukum, M. Harizal, kepada wartawan menanggapi persoalan temuan LHP tersebut. "Kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada APH, dalam hal ini Kejati Sumut yang telah melakukan proses penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Tentunya kita berharap agar proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sumut tersebut segera memberikan hasil maksimal dan dsampaikan kepada publik," kata Harizal," Jumat (19/9/25), melalui sambungan telepon whatsapp.

Kemudian dia juga meminta agar Walikota Medan untuk menonaktifkan para pejabat yang terlibat dalam persoalan tersebut, agar tidak ada alasan kendala apapun saat proses penyelidikan di Kejati Sumut berlangsung.

"Ya sudah semestinya Walikota sebagai pimpinan para pejabat yang terlibat dalam permasalahan tersebut segera mengambil tindakan tegas. Copot atau minimal non aktifkan mereka (pejabat terkait_red), dari mulai pengguna anggaran (PA), PPK serta seluruh pejabat yang terkai dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Hal ini dilakukan, demi untuk memperlancar proses jalannya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut," tandasnya.

Sementara, sebelumnya diberitakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, kepada wwrtawan membenarkan soal kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihaknya. 

Diberitakan sebelumnya, persoalan anggaran perjalanan dinas Rp.4,4 M, di Sekretariat DPRD Medan, saat ini sedang proses penyelidikan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut.

" Terkait hal ini lagi dalam proses penyelidikan di bidang pidsus bang," ungkap Husairi menjawab konfirmasi wartawan, lewat pesan whatsapp, Snin (15/9/25).

Sebelumnya salah seorang pengamat anggaran Elfenda Ananda telah menyampaikan, Permasalahan kelebihan bayar Rp4,4 miliar belum tuntas. 

Kelebihan pembayaran yang cukup besar (Rp4,4 miliar lebih) menunjukkan potensi praktik manipulasi pertanggungjawaban perjalanan dinas," sebutnya kepada wartawan menanggapi pemberitaan dibeberapa media online melalui pesan whatsApp Jumat (12/9/25), 

Dipaparkannya, Sekretariat DPRD Medan Diduga Belum Selesaikan Temuan LHP BPK Tahun 2024, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp4 Miliar Lebih. Temuan BPK Tahun 2024 (Atas APBD TA 2023)

Dalam temuan LHP BPK 2024 disebutkan, Total kelebihan bayar: Rp7.609.326.799,00 Baru disetor ke kas daerah: Rp3.177.653.100,00. Sisa kelebihan bayar yang belum dikembalikan: Rp4.431.673.699,00.  

Hal ini sebutnya, melanggar PP No. 12 Tahun 2019 (Pengelolaan Keuangan Daerah). Adapun rekomendasi BPK kepada Walikota Medan untuk memerintahkan SKPD terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

 Dalam LHP BPK Tahun 2025 (atas penggunaan APBD 2024), katanya, disebutkan bahwa temuan tahun sebelumnya (2024) masih dalam proses tindak lanjut. 

Jangan sampai tegas Elfenda, ada ruang- ruang yang gelap yang bisa dijadikan celah dalam laporan keuangan. Secara administrasi, bagian keuangan secretariat dewan harus melakukan fungsi dan tugasnya dengan baik terutama adminstrasi pelaporan baik itu kuitansi dan laporan lainnya,"ungkapnya. 

Terpisah,  Inspektur Inspektorat Pemko Medan Erfin Fachrurrazi, dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/25), lewat pesan whatsApp mengatakan, pihaknya segera melakulan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Trims infonya bg. Hari ke 2 aktif bertugas (Jumat_red) kami masih konsolidasi di internal.  Nnti Sy koordinasikan dgn OPD terkait. Pastinya  penyelesaian tindak lanjut LHP BPK nya berproses bg.Kita monitor perkembangannya," Kata Erfin.

sementara, dalam temuan LHP BPK RI perwakilan sumut disebutkan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, disinyalir belum menyelesaikan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Tahun Anggaran APBD 2023.

Temuan LHP BPK ini sungguh sangat fantastis nilainya. Dalam laporan tertulis LHP BPK, dengan nomor : 43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tertanggal, 20 Mei 2024 disebutkan, terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada Sekretariat DPRD Medan sebesar Rp.7.609.326.799,00. 

Dan yang baru disetor ke kas negara oleh Sekretariat DPRD Medan, sebesar Rp. 3.177.653.100.00. Dengan demikian, Sekretariat DPRD Medan masih belum menyelesaikan sisa kelebihan bayar sebesar Rp. 4.431.673.699,00.

Namun demikian, sepertinya sampai pada temuan LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2025 atas pemeriksaan penggunaan APBD 2024,yang diterbitkan BPK pada tanggal 23 Mei 2025, dengan nomor : 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertulis pada ikhtisar pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan sebelumnya (tahun 2024_red), permasalahan yang masih dalam proses tindal lanjut diantaranya soal kelebihan pembayaran brlanja perjalanan dinas.

Meski demikian, Sekretaris DPRD Medan, M. Ali Sipahutar, sudah berkali-kali dikonfirmasi wartawan lewat pesan whatssap, tetapi tetap saja tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan wartawan kepadanya.

Sampai terakhir wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi kembali melalui pesan whatssap pada, Jumat (5/9/25), juga tidak ada jawaban.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar