Oknum kepala Desa Klumpang Kebun Diduga Menjadi "Mafia Tanah", Ketua KMMB Sumut Minta Kacab jari Labuhan Deli Berikan Tindakan.


Suaraperjuangan.com|Hamparan Perak - Keterlibatan kepala Desa (Kades) dalam praktik Mafia tanah biasanya terjadi, karena posisi nya yang berwenang dalam urusan administrasi pertanahan ditingkat Desa. 

Seperti Yang terjadi, Oknum Kepala Desa Klumpang Kebun Diduga menjadi Otak terbitnya administrasi Dalam Surat pernyataan Pengakuan Menguasai Tanah Nomor :  591.1/075/IV/2025 dan ditanda tangani oleh plt kepala Desa Klumpang Kebun Inisial AF, kecamatan Hamparan Perak, dan diduga oknum kepala desa tersebut memanfaatkan dan menyalahi wewenangnya.

Hal tersebut mendapat kecaman keras dari aktifis sumut ketua KMMB Sutoyo. SH, beliau menyampaikan bahwa praktik seperti ini bukan lah hal yang pertama terjadi di Sumatera Utara melainkan sudah sering terjadi oknum kepala desa melakukan jual beli tanah negara yang bertabrakan dengan aturan. 

"Hal seperti ini tidak pertama kali terjadi di Sumatera Utara tapi sering terjadi kepala desa melakukan jual beli tanah negara, seperti hal nya oknum kepala desa Klumpang Kebun inisial AF yang sangat berani mengeluarkan surat pengakuan menguasai sebidang tanah yang dalam keadaan sengketa dan berstatus milik PTPN,  kami menduga bahwa Oknum kades tersebut dibekingi oleh Camat hamparan Perak sehingga brani melakukan indikasi penyalahgunaan wewenang. Tegas Sutoyo. ' 

Dalam akhir penyampaian nya bahwa Sutoyo menegaskan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera memeriksa dan menangkap oknum kepala desa Klumpang Kebun yang diduga secara bersama-sama termasuk oknum camat hamparan Perak yang melakukan indikasi praktik jual beli lahan negara. 

"Kita meminta kepada kepala cabang Kejaksaan negeri Labuhan Deli untuk memeriksa dan menangkap oknum kepala desa Klumpang Kebun dan camat hamparan Perak yang kami duga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang ataupun praktik jual beli lahan negara dan melanggar aturan pasal 15, peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2007. Tutup Sutoyo.(RA)

Posting Komentar

0 Komentar