Kadieli Gea Klarifikasi Kehadirannya di Rapat Dinas PMD soal TK Harazaki Desa Meafu


Suaraperjuangan.com
| Nias Utara – Kadieli Gea alias Ama Peni, warga Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur, memberi klarifikasi terkait kehadirannya pada rapat yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Utara, Senin (15/9/2025). Rapat itu membahas soal pengelolaan TK Harazaki di Desa Meafu.

Kepada awak media, Kamis (18/9/2025), Kadieli menjelaskan ia hadir dalam kapasitas sebagai jurnalis Media Indonesia Monitoring.com, bukan sebagai mantan kepala desa. Tujuannya, kata dia, untuk memantau langsung perkembangan informasi tentang anggaran TK Harazaki tahun 2024-2025.

“Saya datang sebagai pers yang menjalankan tugas jurnalistik. Ingin memastikan perkembangan informasi tentang penggunaan anggaran TK Harazaki,” ujar Kadieli.

Ia juga menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyoroti keberadaannya di rapat tersebut tanpa identitas dan kapasitas yang jelas. Menurut Kadieli, tuduhan itu tidak benar. Ia menilai pertanyaan yang meragukan identitasnya sebagai jurnalis justru merendahkan profesi wartawan.

Kadieli bahkan meminta Dewan Pers menertibkan atau mencabut surat tugas dan kartu pers atas nama Edward Lahagu dari MediaPolisi.info. Ia menuding pemberitaan media tersebut tentang anggaran PAUD TK Harazaki tidak sesuai fakta.

Menurut Kadieli, anggaran yang dicatat dalam pemberitaan sebesar Rp39,6 juta berbeda dengan data resmi di APBDes Meafu. Berdasarkan juknis APBDes 2024, dana untuk TK Harazaki hanya Rp14,4 juta, dan sudah disalurkan kepada pengelola. Sedangkan untuk tahun 2025, anggarannya sama, namun belum dicairkan hingga kegiatan TK Harazaki berakhir pada 31 Desember 2024.

Kadieli berharap media bisa lebih cermat dalam menyampaikan informasi agar publik tidak disesatkan oleh data yang keliru.(ril) 

Posting Komentar

0 Komentar