Miliaran Pajak di Bapenda Medan Berpotensi Bocor, LP3 Akan Laporkan ke APH, Agha Novrian : Saran BPK Dilakukan Perbaikan Kedepan


SUARAPERJUANGAN.COM
| MEDAN - Potensi tak menjadi pemasukan keuangan daerah sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2024 di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan senilai Rp.  4.185.730.467,38 yang tertuang dalam LHP BPK Sumut No. 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 agaknya akan memasuki babak baru.


Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) berjanji akan melaporkan temuan BPK RI ini ke penegak hukum agar kedepan tak terjadi lagi potensi kebocoran keuangan Pemko Medan.


“Dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara : Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK wajib menyerahkan hasil pemeriksaan kepada instansi yang berwenang (penyidik/penegak hukum) paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana. Jadi kalau temuan dalam LHP BPK Perwakilan Sumut ini tak ditindaklanjuti dengan penyelesaian sebagaimana mestinya, kami akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” kata Hafifuddin Ketua Bidang Investigasi LP3 Hafifuddin, Selasa (2/9/2025) via sambungan ponselnya.


Kendala terbesar dalam temuan di LHP BPK Perwakilan Sumut di Bidang BPHTB dan PBB P2 Bapenda Medan, lanjutnya, adalah penetapan tak diterapkankannya Pasal 13 Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengatur pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) seharusnya dilakukan satu kali bagi Wajib Pajak atas kepemilikan pertama kali dan seumur hidup. 


Namun terjadi kesalahan dalam penetapan NPOPTKP di Bapenda Medan bagi Wajib Pajak, yakni Wajiba Pajak tetap diberikan pada tahun 2024 meski telah menerima NPOPTKP di tahun 2023.


Dugaan pelanggaran lain terjadi dalam tak tercatat BPHTB Terutang Wajib Pajak dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Medan hingga 8.392 transaksi dan temuan BPK Perwakilan Sumut atas Kurang Bayar Pajak Hotel, Pajak Hiburan serta Pajak Restauran senilai 3,5 Miliar lebih juga akan menjadi fokus LP3 dalam laporannya mendatang ke penegak hukum.


DITELITI DAN TELAH DITINDAKLANJUTI

Kepala Bapenda Medan Agha Novrian yang baru beberapa hari menduduki jabatannya bergerak cepat dalam menindaklanjuti LHP yang diteken Joseph Sinaga Penangjawab Pemeriksa BPK Sumut.


Agha menyampaikan terima kasih atas info yang disampaikan media ini dan berjanji akan diteliti.  “Wa alaikum salam bang. Terimakasih info nya, segera kami teliti,” katanya, Selasa (2/9/2025). 


Dengan rinci dijelaskan mantan Sekretaris Kominfo Medan ini, temuan LHP BPK telah ditindaklanjutinya. BPK, lanjutnya, menyarankan dilakukan perbaikan ke depan.


“Untuk temuan LHP BPK pada bulan mei 2025, atas kesalahan penetapan NPOPTKP sudah diberikan tanggapan karena Perwal No 21 Tahun 2024 tentang BPHTB untuk NPOPTKP tidak ditetunkan di Perwal tentang penetapan untuk kepemilikan pertama sehingga saran BPK untuk dilakukan perbaikan kedepan,” jabar pejabat yang cepat respon menyampaikan informasi ini.


Terkait BPHTB Terutang dalam program PTSL sejak tahun 2018 hingga 2024 dan Kurang Bayar Pajak Hotel, Restauran dan Hiburan, timnya di Bapenda Medan masih berjibaku dalam menyelesaikannya.


“Sedangkan untuk BPHTB PTSL Program BPN terdata dsri tahun 2018 dengan jumlah kurang lebih 40 ribu pemohon, dan selanjutnya masih proses penagihan pelunasan BPHTB program PTSL karena mengiventarisasi alamat dari pemilik sertifikat PTSL,” pungkasnya sembari mengatakan untuk masalah kurang bayar pajak hotel dan restoran saat ini masih proses penetapan kurang bayar sesuai rekoemndasi BPK.


Diberitakan sebelumnya, penelusuran media ini, Kamis (28/8/2025) dalam LHP BPK Sumut No. 49.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 , ditemukan kesalahan penetapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) tidak sesuai ketentuan yakni tahun 2023 sebanyak 592 WP menerima NPOPTKP, namun pada 2024 sebanyak 1.166 Transaksi juga diberikan NPOPTKP. Akibatnya Pemko Medan tak mendapatkan BPHTB senilai 4.185.730.467,38.


Sungguh nilai yang fantastis yang diakibatkan tak cermatnya Kepala Bidang BPHTB dan PBB P2 Bapenda Medan Sutan Partahi Siahaan dalam NPOPTKP sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian ditulis dalam laman LHP BPK diteken Joseph Sinaga Penangjawab Pemeriksa BPK Sumut.


Dalam LHP itu juga dirinci di tahun 2024 diberikan 2 kali NPOPTKP pada 25 transaksi 11 Wajib Pajak hingga potensi tak diterimanya BPHTB senilai 115 juta lebih.


Parahnyanya lagi, dalam LHP auditor negara ini, ditemukan 8.392 transaksi BPHTB Terutang dalam program Sertifikat Gratis dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kota Medan tahun 2024 tak tercatat dalam piutang neraca yang merupakan Wajib Pajak di Bapenda Medan. Padahal merujuk pembayaran BPHTB Wajib Pajak di 611 transaksi PTSL membukukan 9,699 Miliar. 


Bayangkan, dalam 611 transaksi saja, Bapenda Medan bisa mendapatkan 9,699 miliar. Jika diakmulasi pendapatan dalam 8.392 transaksi masuk ke Kas Pemko Medan, tentunya bukan uang sedikit. Tetapi akibat kelengahan, potensi pendapatan ini belum diketahui rimbanya.


Kekurangan Pajak Daerah lainnya di Bapenda Medan dicatat dalam LHP BPK Sumut senilai Rp.3,54 miliar lebih. Diantaranya kekurangan penerimaan Pajak Hotel/ PBJT Jasa Perhotelan dari 4 Wajib Pajak senilai  Rp. 1,5 miliar, Pajak Restoran/PBJT Makanan dan/ atau Minuman dari 6 Wajib Pajak senilai Rp. 543 juta lebih, Pajak Hiburan/PBJT Hiburan dari 4 Wajib Pajak senilai Rp. 1,467 miliar dan Pajak Parkir/ PJBT Parkir dari 1 Wajib Pajak senilai Rp. 33 juta.


Kekurangan perolehan Pajak dan retribusi  Bapenda Medan dari Wajib Pajak memang masalah menahun dan terus berulang. Di Tahun 2023 yang dicatat oleh Auditor Negara dalam LHP BPK Sumut No. 43.A/ LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 20 Mei 2024 juga ditemukan potensi kekurangan penerima pajak di Bapenda Medan senilai Rp. 5 miliar lebih dan potensi tak berkesempatan mendapatkan BPHTB senilai 45 juta lebih. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar