Suaraperjuangan.com|Kabupaten Bekasi - Kedatangan Tinah, istri almarhum Tabrani yang merupakan mantan Bendahara Desa Sumberjaya, bersama empat orang kuasa hukumnya, menyita perhatian publik. Mereka mendatangi Kantor Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Selasa (28/10/2025) untuk menuntut kejelasan mengenai barang-barang pribadi milik Tinah yang dikabarkan diamankan oleh Pemerintah Desa sejak Agustus 2025 tanpa dasar hukum yang jelas. Rabu, (29/10/2025).
Rombongan tiba di kantor desa sekitar pukul 11.00 WIB, namun PJ Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, S.E., M.Si., belum berada di tempat karena tengah menghadiri agenda bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Beberapa saat kemudian, setelah Kepala Desa tiba, musyawarah resmi digelar antara pihak Pemerintah Desa, Kuasa Hukum Tinah, dan Ketua BPD H. Karno yang bertindak sebagai mediator.
Perselisihan Pandangan soal Barang yang Diamankan
Dalam musyawarah tersebut terjadi perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum Tinah dengan Pemerintah Desa mengenai status dan keberadaan barang-barang yang diamankan. Kuasa hukum bersikeras agar barang milik kliennya segera dikembalikan, sementara pihak desa menyatakan bahwa proses tersebut memerlukan pendampingan pihak berwenang.
“Kedatangan kami ke sini tidak lain untuk mengambil barang-barang milik klien kami, Ibu Tinah, yang diamankan tanpa dasar hukum yang sah sejak Agustus lalu,” ujar Hottua Manalu, salah satu kuasa hukum Tinah.
Ia menilai tindakan Pemerintah Desa mengamankan barang milik warganya tanpa dasar hukum dan prosedur administrasi yang sah, serta menuntut kejelasan urgensi penahanan tersebut.
Kekecewaan Kuasa Hukum terhadap Sikap Pemerintah Desa
Dalam keterangan usai musyawarah, Hottua Manalu menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap PJ Kepala Desa Ike Rahmawati yang meninggalkan forum sebelum menunjukkan barang-barang dimaksud.
“Kami tadi meminta agar barang-barang yang diamankan diperlihatkan, namun hingga akhir musyawarah, pihak desa tidak mampu menunjukkannya. Dugaan kami pun terjawab,” tegasnya.
Menurutnya, terdapat beberapa barang pribadi seperti telepon genggam, tablet, uang tunai, dan perhiasan yang tidak dapat diperlihatkan pihak Pemerintah Desa. Hottua menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Ketidakprofesionalan
Kuasa hukum Tinah menilai tindakan PJ Kepala Desa sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan aparatur desa. Ia menilai, seorang pejabat sementara (Pj) seharusnya tidak melakukan tindakan di luar batas kewenangannya, termasuk menahan atau mengamankan barang pribadi warga tanpa surat resmi atau dasar hukum yang kuat.
“Ada kewenangan PJ yang melampaui batas sebagai penjabat di Desa Sumberjaya. Barang milik klien kami ditahan tanpa dasar, dan ini bentuk pelanggaran administratif,” ujar Hottua.
Seruan Kuasa Hukum: Laporkan Dugaan Hilangnya Dana Desa Rp 2 Miliar
Dalam forum musyawarah, pihak kuasa hukum Tinah juga menyampaikan seruan kepada masyarakat dan perangkat desa untuk bersama-sama melaporkan dugaan hilangnya dana desa sebesar Rp 2 miliar.
“Kami mendengar keluhan beberapa Ketua RW yang belum menerima hak honornya selama beberapa bulan. Dugaan kami, barang milik klien kami dijadikan alibi oleh pihak desa dalam polemik hilangnya dana desa Rp 2 miliar,” ungkap Hottua.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi para Ketua RT dan RW Desa Sumberjaya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan atau Kepolisian, agar permasalahan menjadi terang dan tidak terus menimbulkan polemik.
Hasil Musyawarah dan Kesepakatan Bersama
Musyawarah antara Kuasa Hukum Tinah dan Pemerintah Desa Sumberjaya menghasilkan beberapa kesepakatan tertulis yang dicatat oleh Ketua BPD H. Karno selaku mediator, yaitu:
Penyerahan barang akan dilaksanakan kembali pada Kamis (6/11/2025).
Pemerintah Desa Sumberjaya meminta agar penyerahan barang dihadiri oleh pihak RT/RW, penyidik Polres Metro Bekasi, atau Polda Metro Jaya, serta Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Tinah tetap meminta agar barang-barang milik klien mereka — seperti HP, tablet, uang tunai, dan perhiasan — diperlihatkan sebagai bukti bahwa tidak ada pengurangan atau kehilangan.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa
Musyawarah yang dihadiri oleh PJ Kepala Desa Ike Rahmawati, S.E., M.Si., Ketua BPD H. Karno, kuasa hukum Tinah, unsur Bimaspol, Babinsa, dan perangkat desa, menjadi pengingat pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kasus ini menegaskan bahwa setiap tindakan administratif aparatur desa harus berpijak pada landasan hukum, keadilan, dan profesionalitas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan di tingkat lokal.(All)


0 Komentar