Kreditur 23 Miliar Wafat, Bank Sumut Belum Temui Ahli Waris, Kredit Macet PT Pangripta Telah Disupervisi KPK Namun Tak Tuntaskan


SUARAPERJUANGAN.COM | MEDAN
-Manajemen PT Bank Sumut memang buat geleng geleng kepala, Kredit23 Miliar sejak tahun 1994 belum juga tuntas. Padahal kreditur Bank plat merah ini Elbiner Silitonga Bos PT Pangripta telah wafat.

Diduga manajemen Perbankan disahami Pemprov Sumut dan Kabupaten/ Kota di Sumut ini belum melakukan upaya maksimal dalam menagih uang milik negara ini. Disebut-sebut manajemen Bank ini belum ada bertemu dengan Ahli Waris Elbiner Silitonga. Agunan tanah 70 hektaran di di sekitar Kuala Namu inipun belum dilego.

Bagian Legal Bank Sumut Faisal Lubis kepada media ini, Jumat (29/8/2025) mengaku masih mempelajari masalah kredit macet yang disampaikan awak media. Dia lalu meminta Staff Divisi Penyelamatan Kredit Mahruzar untuk memaparkannya.

Mahruzar didampingi Staff Humas Jalaludin Ibrahim dan beberapa staff lain memaparkan, kredit macet PT Pangripta telah menjadi agenda penyelesaian setiap tahunnya. Dijelaskannya, Kredit Bos perusahaan Property Elbiner Silitonga ini telah mendapat pendampingan dari Tata Usaha Negara Kejati Sumut dan Koorsubgah KPK RI.

“Elbiner Silitonga sudah meninggal, masalah kredit pengurus PT Pangripta ini dalam agenda penyelesaian setiap tahunnya dan sudah mendapatkan pendampingan dari TUN Kejatisu dan Koorsupgah KPK,” katanya sembari mengatakan hingga saat ini kasus kredit macet 23 miliar ini belum selesai.

Disinggung upaya penyelesaian pengembalian uang puluhan miliar ini, Mahruzar dan para staff Bank Sumut tak mampu menjelaskan. Bahkan 2 orang Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut di ruang itu mengaku tak tahu apakah manajemen Bank Sumut telah menemui Ahli Waris Elbiner Silitonga. 

Alasan mereka klasik, bukan bidang mereka yang menangani. “Belum tahu sudah ditemui atau tidak Ahli Waris Kreditur. Bukan bagian kami yang menangani,” jawabnya ringan, padahal kehadiran mereka dalam sesion wawancara atas perintah Sekretaris Perusahaan Bank Sumut Suwandi yang saat itu sedang tugas diluar kota.

Puluhan tahun kredit macet puluhan miliar di Bank Sumut ini menimbulkan tanda tanya. Benarkah kerja manajemen bergaji gede ini?. Mengapa objek agunan tak dilelang guna menyelamatkan dana kredit yang dipinjam kreditur?.

Diberitakan sebelumnya, Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) mendapatkan informasi pada tahun 1994 Kreditur berbadan hukum melakukan pinjaman permodalan lebih kurang Rp 23 Milyar kepada Bank Sumut. Disebut-sebut, pinjaman tersebut untuk pembangunan property di areal Kuala Namu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha - 70 Ha. 

“Diduga sejak tahun 1994 hingga saat ini sudah 30 tahun, PT Spectra Graha belum ada pembayaran/pengembalian kepada Bank Sumut,” kata Ketua Umum FKSM Sumut Irwansuah, Senin (25/8/2025). 

Terindikasi, lanjutnya, terjadi konspirasi antara Bank Sumut dengan perusahaan Kreditur itu karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan rumah. Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal jalan Suka Tani Kualanamu  Deli Serdang saat ditemui awak media bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property. 

FKSM Sumut meminta, Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu mengendap.

“30 tahun tapi tak tuntas juga, uang negara menguap. Kalau diperhitungkan hingga kini dengan akumulasi dana bisa diolah, berapa sudah kerugian Bank Sumut itu,” ujarnya.

Penyelamatan uang negara, tegas Irwansyah, menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.

“Lama uang Bank Sumut yang tak belum tahu rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Spectra Graha?,” tanya Aktivis ini. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar