KANTOR ADVOKAT RAJAWALI : PPATK diminta segera memeriksa Rekening Dermawan.


Medan, Suaraperjuangan.com
- Sangat disayangkan, praktek penggelapan pajak  yang diduga dilakukan oleh Dermawan ( nama samaran ) berjalan aman sampai saat ini.  Pemilik beberapa SPA yang tidak pernah bayar pajak ini menggunakan modus yang cukup licik untuk menghindar dari pembayaran pajak.  Dermawan selalu menciptakan perusahaan- perusahaan baru, lalu menaruh hasil transaksi SPA nya menjadi modal pada perusahaan – perusahaan itu.  Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada aktifitas pekerjaan sehingga dengan mudah Dermawan melaporkan NIHIL pada laporan tahunan perusahaannya. 

Uang- uang hasil penggelapan pajak tersebut dibagi ke beberapa rekening lalu digunakan membeli asset – asset menggunakan nama – nama karyawannya. Praktek kejahatan ekonomi Dermawan ini dilakukan secara terbuka dan sudah berlangsung aman dari tahun 2013.

KANTOR ADVOKAT RAJAWALI menilai tindakan Dermawan ini sudah dapat dikategorikan  kejahatan di bidang  perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

Ancaman pidana dan denda dari perbuatan Dermawan tersebut diatur pada Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi: " Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkankan asal - usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah )".

Mengingat bahwa  Tindak Pidana Pencucian Uang adalah merupakan kejahatan yang sangat merugikan stabilitas perekonomian dan keamanan Negara maka  KANTOR ADVOKAT RAJAWALI meminta agar PPATK segera memeriksa rekening Dermawan dan berharap perkara ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh kejahatan – kejahatan pajak yang dilakukan oleh Dermawan. 

Penulis:

Simon Douglas Hutagalung,SH

ADVOKAT dan PEMERHATI SOSIAL.

Posting Komentar

0 Komentar