Disnaker dan Polisi Diminta Periksa PT Mulia Sakti Perkasa, Diduga PHK Pekerja Sepihak, Tak Ada BPJS dan Selewengkan Solar Subsidi


MEDAN, Suaraperjuangan.com
- Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Polisi setempat memeriksa PT Mulia Sakti Perkasa.

Ketua Umum FKSM Irwansyah kepada media, Rabu (25/6/2025) mengaku, sesuai data dan informasi diterima Lembaga mereka, perusahaan mitra PT Semen Padang berkantor di Jalan Multatuli No. 10 Medan ini diduga melakukan pemecatan pekerjanya sepihak tanpa membayar pesangon.

Selain itu, lanjut Irwansyah, PT Mulia Sakti Perkasa yang memilik gudang Semen merek Semen Padang di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Jalan Yos Sudarso Medan Labuhan ini diduga tak mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

PT Mulia Sakti Perkasa, beber Iwan sapaan akrab Ketua Umum FKSM Sumut ini, diduga juga menyelewengkan Solar Subsidi yang digunakan sebagai bahan bakat alat kerja mereka diantaranya Forklift. “Disebut dalam pemberitaan, PT Mulia Sakti Perkasa diduga menggunakan Solar Subsidi untuk mesin Forklift nya,” jelasnya.

Irwansyah mendesak, Disnaker dan Polisi setempat segera melakukan pendalaman atas informasi yang dipublis media dengan melakukan langkah penyelidikan. Jika terbukti, FKSM Sumut mendesak agar manajemen PT Mulia Sakti Perkasa ditindak sesuai hukum berlaku.

Menanggapi dugaan PHK pekerja sepihak dan tak terdaftarnya pekerja di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut melalui Kepala UPDT Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Wilayah I Sumut Sevlin Tambunan mengaku akan turun tangan memeriksa informasi di PT Mulia Sakti Perkasa ini.

Petugas UPTD PK Wil I Sumut akan turun ke PT Mulia Sakti Perkasa di Medan itu. “Pg

Tks infonya bg. Nti km turun,” respon nya singkat ke media ini via pesan Whats Appnya, Senin (23/6/2025).

Respon juga diterima media ini dari Petinggi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Perwira Polisi ini menyarankan masyarakat membuat pengaduan ke Polda Sumut agar segera ditangani. 

Jika dilaporkan, Perwira Polri ini mengaku akan menyampaikan ke pimpinannya dan berjanji akan menangani informasi dugaan penyelewengan Solar Subsidi itu. “Suruh dibuat dumasnya ketua biar kita tangani,” janjinya, Senin (23/6/2025).

Terpisah Rizal (47) warga Jalan Marelan II Medan Marelan yang mengaku diberhentikan sepihak oleh manajemen PT Mulia Sakti Persada sejak Senin 16 Juni 2025 lalu, mengaku sejak bekerja di perusahaan itu tahun 2023 tak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dia bahkan harus merogoh uang sendiri saat berobat kala mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.

“Setahu saya tak ada BPJS saya. Beberapa waktu lalu saat berobat pake uang sendiri di Klinik dekat rumah,” katanya, Selasa (25/6/2025). Dia mengaku saat itu mengalami kecelakaan kerja dengan ujung jarinya pecah karema terjepit di lokasi kerja. 

Konfirmasi media ini ke Kantor PT Mulia Sakti Persada di Jalan Multatuli No. 10 Medan tak mendapatkan keterangan. Tak satupun manajemen usaha distributor Semen Padang produksi PT Semen Padang yang merupakan perusahaan BUMN.

Sebelumnya, salah satu manajemen PT Mulia Sakti Perkasa di Komplek Pergudangan Jalan Pancing I Medan Apin membantah pekerjanya tak didaftarkan BPJS. “BPJS ada,” katanya singkat kepada media ini, Senin (23/6/2025) via ponselnya.

Tentang pemberhentian pekerja, Apin mengaku meminta pekerjanya datang pada Rabu atau Kamis (25-26 Juni 2025) untuk membicarakan masalah Rizal. Dia mengaku, hak-haknya akan diberikan. “Hak-hak kamu akan saya bayar, kata saya kepada dia. Tapi dia teken gaji aja tak mau,” bantahnya.

Saat ditanya atas penggunaan BBM Subsidi dalam mengoperasionalkan Forklift di gudang PT Mulia Sakti Perkasa, mendadak sambungan ponsel ke Apin terputus dan tak dapat dihubungi kembali. 

Sebagaimana diberitakan, sumber media menginformasikan, manajemen PT Mulia Sakti Perkasa yang berkantor pusat di Jalan Multatuli Nomor 10 Medan  dan memiliki beberapa gudang dengan ratusan pekerja ini sebagian besar tak terdaftar ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Sesuai informasi kami dapat, sebagian besar pekerja PT Mulia Sakti Perkasa di beberapa gudang tak memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Selain itu diduga kondisi lokasi kerja tak sehat dan tak ada pelindung diri,” ujar sumber media ini, Senin (23/6/2025).

Selain itu, lanjut sumber, penggunaan alat kerja bermesin seperti Forklift di gudang PT Mulia Sakti Perkasa menggunakan Solar bersubsidi yang disedot dari tanki-tanki Mobil Angkutan perusahaan distribusi Semen Padang ini.

“Informasi kami dapat, Solar Subsidi pun diduga digunakan untuk BBM Forklift di gudang-gudang PT Mulia Sakti Perkasa. Kalau hal ini benar, berapa kerugian negara atas dugaan penyelewengan BBM Subsidi untuk kebutuhan industri ini,” kata sumber menduga.

Sebagaimana dikutip media ini dalam artikel, kewajiban PT Mulia Sakti Perkasa dalam mendaftarkan pekerja nya dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan diatur dalam :

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS):

Pasal 14: Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.

Pasal 17 ayat (2):

“Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.”

2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Pasal 55 (Sanksi Pidana):

Ancaman pidana:

Penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar, bagi pihak yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan program jaminan sosial.

Tak terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga berdampak, pekerja yang mendapatkan gaji di bawah UMK terancam tak mendapatan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat.

Sedangkan larangan penggunaan BBM Subsidi dalam kegiatan industri dikutip media ini dalam artikel diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni :

- Pasal 53 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dapat dipidana.

- Pasal 55 :

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."

- KUHP Pasal 480 (jika masuk kategori penadahan): Bisa dikenakan bila industri membeli BBM subsidi dari pengepul/penadah ilegal.

Bentuk Penyalahgunaan BBM Subsidi diantaranya :

Industri membeli BBM subsidi (seperti Solar) dari pengecer.

Mengalihkan BBM subsidi dari kendaraan atau alat yang sah ke mesin industri.

Menggunakan BBM subsidi di luar ketentuan (misalnya, untuk genset industri besar). 

Berbagai sanksi dan aturan yang mengatur pembayaran pesangin bagi pekerja yang diberhentikan, kewajiban BPJS pada tenaga kerja dan larangan penyelewengan BBM maka Dinas Tenaga Kerja setempat dan Polisi diharapkan mengusut masalah ini hingga tuntas. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar