“ OMSET RATUSAN JUTA,DIDUGA TIDAK PERNAH BAYAR PAJAK “ TANGKAP DERMAWAN PEMILIK SPA DI MEDAN !!!


Medan, Suaraperjuangan.com
- " Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Enam Puluh Juta Rupiah sampai dengan Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dikenakan Tarif Pajak sebesar 15 persen" 

Dengan penghasilan SPA sebesar  Rp. 600.000.000/ Bulan,  Dermawan ( nama samaran) pemilik beberapa SPA di Medan Sunggal yang sudah puluhan tahun tidak pernah membayar pajak ini sudah selayaknya di TANGKAP !!! 

Modus Dermawan ( nama samaran ) untuk mengelabui petugas pajak , adalah menggunakan banyak rekening atas nama nya sendiri dan  nama istrinya lalu dan dikonversikan menjadi modal pada perusahaan yang tidak ada aktifitas transaksinya. 

Praktek penggelapan pajak tersebut melawan Ketentuan pidana pada Pasal 39(1) UU no 16 tahun 2000 tentang KUP yang dapat di pidana dengan kurungan penjara 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Hasil penggelapan pajak ini dibelanjakan  oleh Dermawan dan istrinya untuk membeli banyak aset rumah dan mobil yang tidak jelas nama pemiliknya ( jual beli data) , hal ini dapat dikategorikan TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG dan dapat dijerat dengan PASAL 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG , yaitu " Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkankan asal - usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah )".

Langkah tegas PPATK, Dirjen Pajak dan Kepolisian sangat diharapkan untuk menghentikan kejahatan pajak Dermawan ini sekaligus sebagai bentuk nyata dukungan terhadap kebijakan pajak pada pemerintah Presiden Prabowo Subianto.


Penulis:

Simon Douglas Hutagalung,SH

ADVOKAT dan PEMERHATI SOSIAL.

Posting Komentar

0 Komentar