Ketua MUI Sumut : “Istri Imam Hanafi Belasan Orang, Itu Pengakuan Dia Sendiri”




Medan, Suaraperjuangan.com
- Pimpinan Pengajian Matfai Kampung Kasih Sayang di Langkat Imam Hanafi menuding media massa yang memberitakan bahwa dia memiliki istri lebih dari empat orang (media mendatanya berjumlah 13 orang). Dalam channel Youtube Jalan Berlian yang ditayangkan pada tanggal 2 Mei 2025, Imam Hanafi menuding pemberitaan sejumlah media online dan media cetak tentang istrinya yang 13 orang itu sebagai berita bohong. 

Padahal menurut Ketua DPW IMO-Indonesia Provinsi Sumatera Utara H. A. Nuar Erde,  media memberitakan hal itu dengan mengutif Fatwa MUI Sumut No.01/KF/MUI-SU/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Pemahaman dan Praktek Syariat Islam Imam Hanafi, Pimpinan Pengajian Matfai Kampung Kasih Sayang Langkat. Hal itu dikatakan Nuar Erde usai berdiskusi dengan Komisi Fatwa MUI Sumut di Kantor MUI Sumut pada Kamis, (15/5/2025). Diskusi itu juga dihadiri Ketua MUI Sumut H. Dr. Maratua Simanjuntak, MA, Wakil Ketua MUI Sumut, Ketua Komisi Fatwa, Sekretaris Komisi Fatwa, Ketua Komisi Penelitian, dan Ketua Komisi Informasi MUI Sumut dan bertindak sebagai moderator Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut. Dari kalangan media online hadir sejumlah pimpinan media online antara lain Penasumut.id, BBISiber.com, Bicarqnews.com, Portalberita.com, Suaraperjuangan.com, Suaraperjuangan.co.id, Jatanras.com, mediasumut24.com dan media lainnya dan didampingi salah seorang Dewan Pembina DPW IMO Indonesia Sumut, Prabu Kresna Erde.

Dalam diskusi itu menurut HA Nuar, Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak, MA mengatakan soal istri Imam Hanafi berjumlah 13 orang itu adalah pengakuan Imam Hanafi sendiri ketika diadakan klarifikasi (tabayyun) oleh MUI Sumut pada tanggal 17 Maret 2022 di Aula MUI Provinsi Sumatera Utara. Dalam fatwa MUI itu pada bagian MENIMBANG  angka 8 disebutkan; “Pernikahan yang melebihi batas maksimal tersebut dilakukan secara senggaja oleh saudara Imam Hanafi, sebagaimana hasil penelitian Komisi Penelitian MUI Sumatera Utara (yang dilakukan tahun 2021-red) dan pengakuan Imam Hanafi dalam pertemuan silaturrahim Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara dengan saudara Imam Hanafi pada tanggal 17 Maret 2022 di Aula MUI Sumatera Utara dalam rangka klarifikasi (tabayun) terhadap Pola Kehidupan  dan Pengamalan Agama Masyarakat di Kampung Kasih Sayang.”

“Jadi itu bukan bohong apalagi fitnah, tapi itu pengakuan dia sendiri,” kata HA Nuar Erde menirukan ucapan Maratua Simanjuntak.

Sumber media yang merupakan jamaah yang pernah bergabung atau tinggal di Kampung Kasih Sayang itu menyebutkan nama-nama istri Imam Hanafi itu yaitu Icha, Fika, Sari, Liza, Rani, Wanca, Nur, Nazla, Cindy, Tari, Ira dan Nisa.

Ketua Komisi Penelitian MUI Sumatera Utara Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA mengakui pihaknya telah dua kali melakukan penelitian di Kampung Kasih Sayang itu, yaitu di tahun 2017 dan tahun 2021. Bahkan UINSU juga melakukan penelitian pata tahun 2020.

“Pada penelitian tahun 2017 kami mencatat jumlah KK di Kampung Kasih Sayang itu berjumlah 240 KK dan ketika itu informasi yang kami dapat istri Imam Hanafi berjum;ah 11 orang, pada penelitian tahun 2021 didapat informasi jumlah istrinya menjadi 13, walaupun satu orang sudah keluar dari Kampung Kasih Sayang,” kata Fachruddin lagi.

Di akhir diskusi Maratua Simanjuntak menyayangkan kurangnya respon pihak-pihak berwenang menanggapi kasus ini. Padahal salah satu rekomendasi Fatwa MUI itu adalah meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini pemerintah di semua tingkatan untuk mengambil langkah tegas terhadap masalah ini baik secara hukum, sosial, ekonomi sesuai dengan hukum perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

“Sejak fatwa ini dikeluarkan tahun 2022, saya selalu mempidatokan hal ini di hadapan para pejabat pemerintah tapi tidak ada yang menanggapi,” kata Maratua lagi.

Sebelumnya pihak Tuan Imam Hanafi melalui Kholik saat dikonfirmasi media mengatakan informasi istri Tuan Imam Hanafi sampai belasan, katanya adalah tidak benar dan kalau mau jelas informasinya, wartawan diminta datang ke lokasi. 

Selanjutnya dengan ada pemeberitaan tersebut, Tuan Imam Hanafi lewat chanell youube Jalan Berlian mengkonfrontir pemeberitaan dengan menyebut berita itu fitnah dan merusak nama baiknya. Pikahnya juga menyatakan media yang memberitakan adalah media bodong dan berencana menggugat media-media tersebut.

Menanggapi itu sekali lagi Ketua DPW IMO Indonesia Sumatera Utara, HA Nuar Erde mengatakan bahwa Fatwa MUI bukan produk kaleng-kaleng dan terbukti Tuan Imam Hanafi mengakui keberadaan istri-isirinya yang kemudian direkomendasi MUI untuk melepas istri kelima hingga istri terakhir. "Dengan telah kita berdiskusi bersama MUI Sumut dan jelas Tuan Imam Hanafi mengakui perbuatannya. Oleh karena itu kalau dia berani menggugat maka bukan media yang harus dia gugat. Itu salah alamat. Sebab media berdiri di tengah-tengah. Kalau ia berani maka yang harus dia gugat adalah Fatwa MUI yang diputuskan dengan penuh kehati- hatian, penelitian, pengumpulan fakta serta data dan diakuinya pula. Apa Tuan Imam berani menggugat," tanya HA Nuat Erde, PU mediaonline www.Penasumu.id. (red)

Posting Komentar

0 Komentar