Medan, Suaraperjuangan.id - DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Laporan Kinerja Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Selasa (04/07/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dibuka oleh Hasyim, S.E., selaku Ketua DPRD Kota Medan didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan lainnya.
Dalam laporan kinerja panitia khusus yang dibacakan oleh Abdul Latif, M.Pd., selaku Ketua Pansus mengatakan bahwa Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik, namun belum maksimal.
“Guna memaksimalkan kajian-kajian yang dilakukan Pansus dan masukan-masukan yang diterima dari hasil kunjungan ke daerah, maka panitia khusus meminta perpanjangan waktu masa pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan”, kata Abdul Latif.
Diketahui bahwa kode etik bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu pimpinan dan anggota dewan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya. Oleh sebab itu, rancangan peraturan ini harus segera difinalisasikan dalam panitia khusus.(SP/rel)
0 Komentar