MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Banyaknya pemberitaan di media terkait buangan limbah serta bauk busuk PT Yasuriang Samudra Rezeki (YSR) yang berada di Jalan Gabion Nomor 98 lingkungan XI, kelurahan Bagan Deli kecamatan Medan Belawan, akan diselidiki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan.
Legislative akan memanggil manajemen PT YSR tersebut, pasalnya usaha tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Hal itu diucapkan Surianto, SH Kepada wartawan, Senin (13/2/2023) dikantor DPRD kota Medan Jalan Imam Bonjol Medan.
Hal tersebut juga dikuatkan oleh Surat masuk LSM GEMPUR kota Medan beberapa waktu lalu.
"Kita akan panggil PT YSR terkait pemberitaan di media dan Surat masuk LSM GEMPUR kota Medan beberapa waktu lalu," Ucap Surianto yang akrab di sapa Butong.
Butong juga menambahkan jika nantinya ditemukan Pelanggaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 nantinya, akan direkomendasi mencabut ijin perusahaan nya.
"Kita juga minta aparat penegak hukum segera tangkap pemilik perusahaan nya," katanya.
Bukan hanya limbah, DPRD kota Medan komisi 2, juga akan periksa ijin serta sistem pengupahan yang ada di PT YSR tersebut, apakah sudah layak atau di bawah UMR. "Kita juga akan periksa ijin dan sistem pengupahan di PT YSR tersebut," ucap politisi partai Gerindra tersebut.
Sekedar mengingatkan, pada pemberitaan sebelumnya Ketua Tim Investigasi LP3 R Gultom SH, meminta Aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LHK) Sumatera untuk memeriksa pembuangan limbah diduga limbah PT Yasuriang Samudera Rezeki (YSR) ke luar pabrik.
Dugaan dibuangnya limbah PT YSR ini keluar pabrik, sebutnya, telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup. Hingga dikhawatirkan berdampak lingkungan yang merusak kesehatan masyarakat.
Untuk itu Dia meminta Balai Gakkum LHK Sumatera segera melakukan pengawasan atas informasi masyarakat itu agar dapat mendeteksi secara dini potensi pencemaran lingkungan.
Jika hal ini tak diawasi dan tak ditindak jika terbukti, R Gultom SH mengaku, lembaganya akan melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku guna terselenggaranya perlindungan lingkungan hidup yang menjadi tanggungjawab bersama.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 453 huruf a PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, disebutkan setiap orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah non B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat," paparnya.
Dalam aturan tersebut katanya lagi dijelaskan, mekanisme pengelolaan limbah baik B3 atau Non B3 yang mensyaratkan dimiliknya Amdal, UKL/UPL dan SPPL serta rencana kerja oleh pemilik usaha penghasil limbah maupun pihak yang memanfaatkan limbah. (SP)
0 Komentar