Sempat Tertunda, Jadwal Pembacaan Tuntutan Kepemilikan Sabu Seberat 6 Kg Sabu Belum Terjadwal di SIPP PN Medan

Medan, Suaraperjuangan.id - Hingga saat ini penuntut Kejari Medan belum membacakan tuntutan kepada empat terdakwa baik itu bandar maupun kurir narkotika jenis sabu asal Kota Tanjung Balai dan Asahan yang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Medan. 

Bahkan dalam penelusuran SIPP PN Medan oleh awak Media, Sabtu (22/10/22), seyogya pada 5 Oktober 2022, pembacaan tuntutan kepada Marwan, Sri Susanti, Putra Gunawan Panjaitan alias Dedek, dan Heriyanto alias Kodok namun tidak terlaksana, masih dalam SIPP PN Medan pada 12 Oktober 2022, tidak ada penjelasan apakah pembacaan tuntutan dilakukan. 

Untuk menyidanhkan perkara ini, Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk Ahmad Surmadi, Oloan Silalahi dan Nani Sukmawati masing selaku Ketua dan Anggota Majelis Hakim. 

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejari Medan, Hendri Yanto dan Maria Fr Tarigan, bahwa ini bermula saat Marwan disuruh oleh Gemuk (status lidik/DPO) pada 14 Juli 2022 agar mengambil sabu sebanyak 13 Kg di kawasan Jalan Sei Tualang Desa Sei Tualang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. 

Dalam dakwaan tersebut, Marwan yang tergiur dengan upah Rp40 juta tersebut kemudian memerintahkan Putra Gunawan Panjaitan dan Heriyanto untuk menjemput sabu seberat 13 Kg dari mobil sedan berwarna hitam tersebut. 

Kemudian setelah mengambil barang keduanya menghubungi Marwan, lalu atas perintah Marwan, keduanya mengantarkan 7 Kg sabu agar mengantarkan sabu kepada seseorang yang telah menunggu di kawasan di Jl.KS.TUBUN Kel.Tanjung Balai 1 Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Dimana penyerahan barang bukti sabu tersebut diserahkan atas arahan pria bernama Gemuk kepada Marwan. 

Dan selanjutnya, Sabu seberat 4 Kg kepada Sri Susanti yang menunggu di kawasan ke Perkuburan cina Km.9 Desa simpang empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Saat bertemu Sri, keduanya juga menitipkan sabu seberat 2 Kg milik Marwan yang dipesan dari Gemuk untuk dijualkan seharga Rp480 juta. 

Sukses mengantarkan sabu tersebut, Marwan meminta kedua orang suruhan untuk kediaman di Jalan Tiung Lingkungan V Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai/ Perumahan Grandcy Pasar Lama Propinsi Sumatera Utara. Disitu Marwan memberikan uang kepada Putra senilai Rp8 Juta dan Heriyanto senilai Rp1,5 juta. 

Namun pada 16 Juli 2022, saat Marwan bersama Heriyanto sedang menikmati durian dikawasan Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, didatangi sejumlah Personil Ditres Narkoba Poldasu diantaranya Ferry Setiawan Ramadhan, Kelly Wahyudi dan Bahagia Ginting melakukan penangkapan. 

Dimana saat penangkapan kedua tampak personil Ditres Narkoba Poldasu menghadirkan Sri Susanti dan Ucok Harianto yang merupakan oknum personil TNI, dimana berhasil menangkap keduanya Jumat (15/07/22) sekira pukul 19.40 wib Jl.Soekarno Hatta Kelurahan Timbangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 

Saat ditunjukan sabu merek Guanyinwang,  Marwan dan Heriyanto tidak membantahnya bahkan Marwan mengaku bahwa Sri merupakan komplotan mereka. Dan dalam pengakuannya ia mengenal Ucok Harianto sebagai oknum tentara. 

Dimana sesuai pengakuan Heriyanto melihat Ucok bersama Susanti saat menyerahkan 4 Kg sabu yang dipesan sama Gemuk dan 2 kg sabu milik Marwan yang dititipkan kepada Marwan. 

Dimana pada hari yang sama, polisi juga menangkap Putra Gunawan Jalan M.T Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 

Sementara itu dalam dakwaan jaksa bahwa seberat 6 Kg tersebut berdasarkan laboratorium mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I(satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan Subsidair pasal 112  ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(red/Sp)

Posting Komentar

0 Komentar