Oknum Kepala Desa terjaring Operasi tangkap tangan(OTT) yang di lakukan oleh Kepolisian Resort Nganjuk




SuaraPerjuangan | Nganjuk,- Oknum Kepala Desa terjaring Operasi tangkap tangan(OTT) yang di lakukan oleh Kepolisian Resort Nganjuk ,Jum'at(13/12/2019).


Wahyu Nurhadi (30) Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di tangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha tambang di sebuah rumah makan yang ada di jalan Panglima Sudirman,Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman membenarkan adanya OTT ini.
OTT dilakukan Jumat (13/12/2019) lalu. dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.

"Benar, telah dilakukan OTT terhadap seorang Kepala Desa di Nganjuk yang berkaitan dengan permohonan izin sosialisasi untuk persyaratan mengurus izin lingkungan," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta izin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak terhadap kegiatan tersebut.

"Tetapi Kades tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000," jelas AKP Sudarman.

Selanjutnya, disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50.000.000 dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 di Rumah Makan Ayam Bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

"Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam," ujarnya.

Saat menyerahkan uang, Mardi mengatakan baru tersebut dan sisa kekurangannya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, selanjutnya dilakukan penindakan penggerebekan.

"Saat ini  Oknum Kepala Desa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarman ," Ada delapan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya".

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,- Oknum Kepala Desa terjaring Operasi tangkap tangan(OTT) yang di lakukan oleh Kepolisian Resort Nganjuk ,Jum'at(13/12/2019).

Wahyu Nurhadi (30) Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, di tangkap atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha tambang di sebuah rumah makan yang ada di jalan Panglima Sudirman,Nganjuk.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman membenarkan adanya OTT ini.
OTT dilakukan Jumat (13/12/2019) lalu. dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.

"Benar, telah dilakukan OTT terhadap seorang Kepala Desa di Nganjuk yang berkaitan dengan permohonan izin sosialisasi untuk persyaratan mengurus izin lingkungan," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta izin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak terhadap kegiatan tersebut.

"Tetapi Kades tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000," jelas AKP Sudarman.

Selanjutnya, disepakati untuk dibayarkan dua kali masing masing Rp 50.000.000 dan membuat perjanjian untuk melakukan pertemuan pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2019 di Rumah Makan Ayam Bakar Lestari Jalan Panglima Sudirman No. 96, Kelurahan Mangundikaran, Nganjuk.

"Pengusaha bernama Mardi Susanto menemui Kades Gondang dengan membawa dan menyerahkan uang sejumlah Rp 19.700.000 dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dibungkus tas kresek warna hitam," ujarnya.

Saat menyerahkan uang, Mardi mengatakan baru tersebut dan sisa kekurangannya akan dibayarkan minggu depan. Setelah uang tersebut diterima Kades, selanjutnya dilakukan penindakan penggerebekan.

"Saat ini  Oknum Kepala Desa telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarman ," Ada delapan saksi yang diperiksa dan dimintai keterangannya".

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UURI Nomer 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar