Bandung, Suaraperjuangan.com - Gugatan terhadap direktur usaha PDAM Tirta Bhagasasi memasuki babak ke dua di pengadilan tata usaha negara Bandung.
Pihak penggugat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa (UPB), hari Rabu 13/08 hadir memenuhi panggilan dalam sidang proses persiapan.
Pihak Tergugat bupati bekasi selaku kuasa pemilik modal yang diwakili oleh 2 orang dari badan hukum menghadiri prosesnya jalannya persidangan.
Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H. bersama Sekertaris IKA FH UPB, Riyanto S.H., kami Alumni Fakultas Hukum sebagai agen perubahan dengan menjadi contoh dalam penegakan hukum dan berperan aktif dalam kontrol sosial yang berorientasi pada keadilan." ujarnya Rochim.
Dalam keterangannya Riyanto, SH "mengatakan akan terus mengawal sidang PTUN sampai selesai untuk memastikan bahwa keputusan pemerintah tidak melanggar hak-hak warga negara." Ujar Riyanto..
Tim kuasa hukum IKA FH UPB, Dudung Permana S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat S.H., Monaldus F Waruwu S.H., M.H. mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang yang kedua dan di hadiri oleh pihak tergugat bupati bekasi selaku kuasa pemilik modal.
Aziz Iswanto S.E., S.H., M.H. "Kepada media menjelaskan bahwa bupati bekasi yang telah menerbitkan objek sengketa yakni Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang di keluarkan Bupati Bekasi. di duga terjadi ada kesalahan prosedur dan melanggar pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.
Gugatan tersebut terdaftar di PTUN BANDUNG nomor perkara 114/G/2025 dengan nomor registrasi : PTUN.BDG-25072025X3D, Inti dari gugatan tersebut adalah agar Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Dibatalkan atau di tunda sampai ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (All)
0 Komentar