LSM LIPAN SU Akan Laporkan Kantor Regional VI BKN Medan terkait Dugaan DIPA Tahun 2024 Sebesar Rp. 13.454.430.000 ke APH


Medan, Suaraperjuangan.com - Pantas Tarigan M.Si,  Ketua LSM LIPAN SU akan melaporkan BKN Regional VI wilayah SU Terkat Temuan , Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) Akan melaporkan Ke APH dengan melayangkan surat Laporan guna mendesak Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara  dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penindakan dan penyediikan Dugaan Terhadap Kepala Kantor Regional VI  BKN Medan Besar dugaan kami dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatakn kerugian keuangan Negara.

Di jelaskan LSM LIPAN sebagai wadah Masyarakat dan kemahasiswaan yang tentunya turut mendukung Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU N0. 30/2002 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan perundangan yang berlaku (pasal 6). UU N0. 31/1999 jo UU N0. 20/2001, menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :

1. Melawan Hukum, Memperkaya diri, orang / badan yang merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 2).

2. Menyalahgukan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ perkonomian Negara (pasal 3).

3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11).

4. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9, dan 10).

5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12).

6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).

7. Delik Gratifikasi (pasal 12B dan 12C. 

8. Undang– UndangDasar 1945 Pasal 28 : Kemerdekaan Indonesia Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. 

9. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa kebebasan memperoleh informasi merupakan ciri terpenting dalam Negara Demokrasi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan terbuka.

10. Peraturan Presiden No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Maka   kami akan meyurati kepolisian dan Kejaksaan  guna mendesak Bapak Kepolisian daerah Sumatera Utara  dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa serta melakukan penindakan dan penyediikan Terhadap Kepala Kantor Regional VI  BKN Medan Besar dugaan kami dalam kegiatan ini mengacu adanya indikasi korupsi dan mark up yang mengakibatakn kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan Hasil Temuan Kami dilapangan bahwasanya kami menduga kegiatan DIPA Kepala Kantor Regional VI  BKN Medan  tahun 2024  Mendapat alokasi Dana Sebesar Rp. 13.454.430.000 ( TigaBelas  Miliyar  empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tigapuluh ribu  Rupiah) 

Setelah di uji Petik kelapangan  dan Dukumen  Dapat diketahui terdapat  KEJANGGALAN  MAKA PATUT DIDUGA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Pantas Sebagai Ketua Lembaga Independen Peduli Aset Negara(LIPAN ) Menyatakan sikap :

Tuntutan :

1. Meminta Bapak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil kepala Kepala Kantor Regional VI  BKN dan  memeriksa serta melakukan penyidikan terhadap Serta rekanan dalam kegiatan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran APBN diduga sebagai aktor intlektual dalam kegiatan tersebut yang mengacu adanya dugaan korupsi dan mark up dalam kegiatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

2. Meminta kepada  Komisi pemberantasan korupsi  Republik Indonesia agar  segera membentuk team dalam hal ini penyidikan di Kantor Kepala Kantor Regional VI  BKN besar dugaan kami adanya korupsi dan mark up serta tidak sesuainya dengan Spesifikai dalam kegiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

3. Jika Terbukti Tangkap dan adili segera Oknum-oknum yang diduga sebagai actor intlektual dalam kegaiatan diatas yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara di Kepala Kantor Regional VI  BKN . ujar Pantas Tarigan pada awak media ini " 

 ( Rd)

Posting Komentar

0 Komentar