Medan, Suaraperjuangan.com - Pasal 17 (a) pada UU no.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan : " Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan Lapisan Penghasilan Kena Pajak di atas Enam Puluh Juta Rupiah sampai dengan Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah dikenakan Tarif Pajak sebesar 15 persen"
Dalam prakteknya, pemilik SPA yang bernama Dermawan( nama samaran) dan Montas ( nama samaran) di daerah Medan Sunggal ini tidak pernah melakukan pembayaran pajak atas penghasilan dari SPA tersebut. Sehingga untuk memuluskan rencana jahat tersebut mereka menciptakan perusahaan- perusahaan baru dan penghasilan dari SPA yang mencapai Dua Ratus Juta per bulan di konversikan menjadi modal awal perusahaan- perusahaan tersebut.
Praktek penggelapan pajak ini sudah berlangsung berpuluh tahun dan mereka sampai sekarang masih bebas menjalankan praktek penggelapan pajak tersebut.
Praktek penggelapan pajak tersebut melawan Ketentuan pidana pada Pasal 39(1) UU no 16 tahun 2000 tentang KUP yang dapat di pidana dengan kurangan penjara 6 tahun dan denda 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Tentu praktek penggelapan pajak ini banyak dilakukan oleh pengusaha - pengusaha lain , namun kami berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk bagi Kementerian Keuangan untuk sangat keras menindak pengusaha- pengusaha yang melakukan penggelapan pajak ini.
Penulis:
Simon Douglas Hutagalung,SH
ADVOKAT dan PEMERHATI SOSIAL.
0 Komentar