Medan, Suaraperjuangan.com – Suasana tegang terjadi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Medan S Parman, pada Senin (5/5/2025) sore saat seorang nasabah bernama Ratna Simanjuntak meluapkan kekecewaannya secara terbuka. Ia marah besar karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait dugaan hilangnya dana dari rekening pinjamannya.
Ratna mengungkap bahwa ia telah melunasi semua cicilan pinjaman KUR nya kepada BSI KC Medan S Parman, namun masih ditemukan saldo tertahan dalam sistem aplikasi Byond BSI. “Aku kan mau meminta kejelasan pengembalian saldo tertahanku itu sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya kepada awak media di lokasi kejadian.
Saldo yang tertahan itu, lanjut Ratna, mencapai Rp7.655.484, tercatat masih ada dalam sistem Byond BSI pada 16 Maret 2025 pukul 19.11 WIB dan pada 1 April 2025 pukul 19.50 WIB. Tidak hanya itu, ia juga mempersoalkan pemotongan mendadak atas dana sebesar Rp15.760.000, yang menurut pengakuannya berkurang drastis hingga hanya tersisa Rp8.223.669 tanpa penjelasan yang memadai dari pihak bank.
Ratna menyatakan bahwa ia telah berkali-kali mencoba mengklarifikasi persoalan ini dengan sejumlah pejabat bank, termasuk Manajer Marketing Desmarina, Manajer Operasional Eka, hingga Kepala Cabang BSI Medan S Parman Muhamad Rusdy. Namun semua upaya itu, katanya, tidak menghasilkan penjelasan konkret.
“Saya justru diarahkan ke tim legal, Pak Himpun Pulungan, yang hanya menyuruh saya buat surat pengaduan secara tertulis. Tapi sampai sekarang pun tetap tidak ada penyelesaian,” ujar Ratna dengan nada tinggi.
Kekecewaannya makin dalam saat ia mendapati ketidaksesuaian dalam dokumen pelunasan. Meskipun Ratna menyatakan telah melunasi pinjaman KUR nya pada 14 April 2025, surat lunas dari BSI yang ditandatangani langsung pimpinan BSI KC Medan S Parman, pak Muhamad Rusdy, justru bertanggal 14 April 2024, yang membuatnya mempertanyakan keabsahan proses administrasi, termasuk pengurusan Roya atas sertifikat miliknya.
Hal lain yang membuat Ratna geram adalah sikap salah satu manajer marketing, Desmarina, yang menurutnya arogan dan menyatakan bahwa Ratna sudah bukan lagi nasabah, sehingga masalahnya bukan tanggungjawab bank.
Merasa dipingpong dan tidak dihargai sebagai nasabah, Ratna mengaku akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan dugaan adanya unsur penggelapan dana oleh pihak bank. "Kalau bank tidak bisa bertanggungjawab, saya akan ambil langkah hukum. Ini bukan nominal kecil," tegasnya.
Sementara itu, pihak legal bank, Himpun Pulungan, saat dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar resmi. Ia hanya menyarankan agar Ratna melayangkan surat tertulis kepada pihak BSI untuk proses selanjutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan nasabah terhadap sistem transparansi dan layanan pelanggan di sektor perbankan, terutama dalam hal pengelolaan dana dan tanggungjawab terhadap nasabah. (Tim)
0 Komentar