APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Pengemplang Pajak dan Perdagangan Orang Berkedok SPA


Medan, Suaraperjuangan.com
- Adanya dugaan praktik perdagangan orang dan pengemplangan pajak di SPA milik Dermawan (nama samaran) sudah bertahun - tahun berjalan dan tampak masih aman - aman saja. Seperti diketahui SPA merupakan tempat perawatan tubuh yang bertujuan untuk meningkatkan relaksasi, kesehatan dan kecantikan.

Tetapi disamping itu praktik yang dilakukan SPA yang terletak di Medan Sunggal tidak sesuai dengan arti SPA yang sebenarnya, melainkan praktik yang bisa dikatakan melanggar hukum. Salahsatunya yaitu praktik perdagangan orang.

Pantauan awak media pada Kamis ( 22/5/2025), SPA yang sudah tahunan berdiri selalu mencari / merekrut wanita - wanita cantik dari luar daerah untuk dijadikan pekerja sekaligus penghibur para lelaki hidung belang yang datang ke SPA tersebut.

Menurut UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Bab II pasal 2 (1) : Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda pidana paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam hal ini Kementrian Keuangan dan juga Kepolisian segera bongkar dan tindak tegas praktek perdagangan orang dan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan Dermawan (nama samaran). (Simon)

Posting Komentar

0 Komentar