MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM - Bebasnya 3 terperiksa dugaan kasus narkoba yang diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Meski sempat ditahan, sejak diamankan pada Sabtu 7 September 2024 dari Komplek YUKA kel. Terjun Medan Marelan, SH (49) dan ZK alias ZO (49) warga setempat dan WK (47) warga Lingkungan 9 Kel. Terjun Medan Marelan kini tak berada di balik jeruji besi polisi lagi.
Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan telah memulangkan SH dengan membuat pernyataan kerabatnya untuk wajib lapor Senin dan Kamis. Sedangkan ZK alias ZO dan WK di assement ke Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut pada 10 September 2024 lalu. Ketiga terperiksa sempat ditahan polisi.
Itulah pengakuan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dan Kasat Narkoba AKP Ismail Pane pada media kemarin.
Atas kenyataan itu masyarakat disana protes. Mereka mengaku akan menyampaikan informasi itu ke pimpinan Polri di Sumut dan Pusat. Tokoh masyarakat di Medan Marelan Jefri Ananta meminta Seksi Propam Polres Belawan dan Bidang Propam Polda Sumut memeriksa kejadian itu agar terang masalah tak berlanjut ke pengadilan ke tiga terperiksa dugaan kasus narkoba itu.
Jefri Ananta berharap, Penyidik Satnarkoba Polres Belawan tak hanya tak hanya mengedepan pengakuan atau keterangan terperiksa dalam proses penyelidikan atau penyidikan di dugaan kasus narkoba namun dapat menyertakan scientific crime investigation dalam proses hukum yang dilakukan.
Menanggapi masalah ini, Aktivis Hukum Sumut M Suhaji SH mempertanyakan lolosnya ketiga terperiksa dugaan kasus narkoba ini dari proses pengadilan karena penyidik tak melanjutkannya.
“Amat ironis, seharusnya kalau sudah di amankan lalu sempat ditahan, lanjutkan ke Pengadilan, agar bisa dibuktikan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Langkah awal dengan menahan sudah baik, tapi ending nya membuat masyarakat bertanya tanya, ini Polisi yang tak bisa buktikan atau terperiksa nya yang lihai?,” tanya M Suhaji SH dalam wawancara dengan wartawan, Minggu (29/9/2024).
M Suhaji SH pun mendorong, masyarakat yang komplain atas tindakan polisi ini melakukan upaya Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut agar ditelahaah kebenaran prosedur tak dilanjutkannya kasus itu ke pengadilan.
Meski demikian, M Suhaji SH juga berharap Kapolda Sumut jeput bola memerintahan Bidang Propam nya melakukan kajian dengan melibatkan masyarakat atas Standar Operasional yang dilaksanakan Penyidik Satnarkoba Polres Belawan agar tak terjadi simpang siur informasi hingga menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat yang amat mencintai Institusi Polri ini.
“Masyarakat amat cinta Polri, jadi jika ada polemik polemik atau harapan-harapan masyarakat atas proses hukum yang baik, diharapkan Kapolda Sumut dan Kapolres Belawan wellcome dan jeput bola menelaah akar masalahnya. Kita sama sama melindungi diri dari penyalahgunaan narkoba. Kita sayang Polri,” ujarnya.
M Suhaji SH berharap, berbagai kejadian di wilayah hukum lain di Indonesia yang mencoreng nama baik Polri tak terjadi di Polres Pelabuhan Belawan hingga sekecil apapun informasi masyarakat baiknya disikapi dengan langkah konkrit.
Aktivis hukum yang juga Ketua LBH organisasi Islam di salah satu Kabupaten ini juga mempertanyakan, adanya surat pernyataan kerabat terperiksa SH yang menyatakan akan wajib lapor Senin dan Kamis atas dipulangkan polisi saudaranya itu.
“Kalau tak terbukti, kok ada pernyataan wajib lapor dari kerabat terperiksa SH?,” tanyanya.
Dia berharap, elemen masyarakat mengecek fakta kepatuhan wajib lapor terperiksa SH di penyidik Satnarkoba Polres Belawan dan proses Rehab dari terperiksa ZK alias ZO dan WK di BNNP Sumut.
KAPOLRES : BUKAN PULANG , BNNP : TERPERIKSA REHAB JALAN
Atas pemberitaan melenggang bebas nya 3 terperiksa terjadi dua statemen berbeda. Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban mengaku, tak pulang. Namun BNNP Sumut mengaku 2 terperiksa yang diserahkan polisi Rehab Jalan.
Kepada wartawan AKBP Janton Silaban, Sabtu (29/9/2024) mengaku, terperiksa kasus narkoba tidak pulang. Dinyatakannya mereka dilimpahkan ke BNNP Sumut.
“Bukan pulang pak. Ini bukti surat kami limpahkan ke BNNP Sumut menunjukkan surat ke BNNP Sumut,red),” ujarnya via pesan Whats Appnya.
Dinyatakannya, atas terperiksa yang diserahkan ke BNNP Sumut menjadi tanggungjawab dari instansi pemberantasan narkoba itu. “Baru prosedurnya BNNP yg menentukan di assessment rehab atau rehab medis atau langsubg di panti rehab. Ini case selalu berulang2 dimasy,” tulis AKBP Janton Silaban di laman WA nya.
Namun BNNP Sumut mengakui kalau terperiksa yang dilimpahkan ke mereka di rehab jalan. Alasannya terperiksa kasus narkoba ini mengikuti program pemulihan penyalahgunaan screening intervensi.
Kepala BNNP Sumut melalui Staff nya Dr Suku Ginting MKes kepada wartawan, Sabtu (29/9/2024) mengatakan, ZK alias ZO dan WK terperiksa Satnarkoba Belawan di rawat jalan 3 dengan durasi 3 bulan.
“Mereka mengikuti program pemulihan penyalahguna screening intervensi langsung dan selanjutnya rawat jalan durasi 3 bulan,” katanya menjawab wartawan.
Suku Ginting juga menyampaikan terima kasihnya atas peran serta masyarakat dalam rangka penurunan prevalensi peyalahgunaan narkoba di Sumut. “Tks peran sertanya dalam upaya penurunan prevalensi penyalahguna khususnya di Sumut. Salam sehat tanpa narkoba,” pungkasnya.
Sebelumnya, tiga orang diamankan polisi dalam penindakan dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek YUKA Kel. Terjun Medan Marelan pada Sabtu 7 September 2024 lalu.
Menurut keterangan sumber wartawan, Kamis (26/9/2024) polisi mengamankan terperiksa SH (49) dan ZK alias ZO (49) warga setempat WK (47) warga Lingkungan 9 Kel. Terjun Medan Marelan dari salah satu warung di Komplek YUKA Kel. Terjun dengan barang bukti diduga sabu-sabu dan uang jutaan rupiah.
Tapi sumber wartawan yang juga masyarakat setempat mengaku kecewa, karena dia melihat terperiksa diantaranya SH dan ZK alias ZO telah kembali ke rumahnya yang diduga lolos dari jerat hukum atau melenggang bebas.
“Kecewa kami, masak bisa bebas. Kalau begini bagaimana pemberantasan narkoba bisa tuntas. Banyak saksi mata dalam pengamanan polisi kepada 3 orang itu. Tapi nyatanya pulang juga. Ada apa ini,” tegas sumber yang namanya enggan ditulis ini.
Kepada wartawan, masyarakat ini menjelaskan, pada Sabtu 7 September 2024, polisi mengamankan 3 terperiksa dugaan penyalahgunaan narkoba SH, ZK alias ZO dan WK. Selanjutnya pada 23 September berturut-turut polisi juga mengamankan 3 orang yang telah ditetapkan Polres Belawan yakni Rudi Syahputra (48), Sukandi (44) dan Bertinus (43).
Pada malam harinya hingga dinihari, lanjutnya, polisi juga mengamankan 3 orang diduga penyalahgunaan narkoba GP, S dan HS masing-masing warga Komplek YUKA Kel. Terjun Medan Marelan.
Tak ditahannya SH, ZK alias ZO dan WK papar masyarakat lagi, menimbulkan kekecewaan. Dia juga mengaku, banyak rekan-rekannya juga kecewa dan akan melakukan upaya menyampaikan aspirasi ke pimpinan Polri.
“Ya kami kecewa lah Pak. Warga banyak juga menyampaikan keinginan akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan Polri,” pungkasnya.
Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024) via ponselnya menyampaikan Surat Edaran Mahkamah Agung atas barang bukti narkoba di bawah 1 gram.
“Klo bb dibawah 1 gral wajin sema pak. Ada peraturan Mahkama Agung. Bukanya td sdh dijelaskam kasnar Pak?,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab wartawan.
Orang nomor satu Polres Belawan ini juga mengirimkan 4 gambar yakni : 1. Surat Kasat Narkoba kepada Kepala BNNP Sumut Nomor B/3225/IX/2024/BKB/Pel-Belawan Tanggal 10 September 2024. Dalam surat itu pada pokoknya menyerahkan ZK alias ZA dan WK yang positif narkoba untuk dilakukan assement.
AKBP Janton Silaban juga mengirim foto surat berita acara serah terima dari Penyidik Pembantu Satnarkoba Belawan Aipda Davit Bintang SH kepada petugas BNNP Sumut yang diteken atasnama Azhar tanggal 10 September 2024. Turut dikirim foto serah terima kedua terperiksa itu.
Selain itu, juga dikirimkan gambar, surat pernyataan tanpa tanggal dari Kakak terperiksa SH atas narasi membenarkan SH ditangkap lalu tak ditemukan adanya barang bukti narkoba dan test urine negatif, dibebaskannya SH dengan keadaan sehat dan tanpa imbalan atau biaya apapun.
Dalam surat pernyataan wanita disebut kakak terperiksa, juga menuliskan SH wajib lapor pada Senin dan Kamis serta wanita itu menyampaikan terima kasih kepada Satnarkoba berikut janji siap dituntut jika ingkar.
TAK MERESPON
Atas diamankannya, GP, Sg, HS dan satu orang lainnya pada malam dan dinihari 23 September 2024 di Komplek YUKA Kel. Terjun Medan Marelan oleh personil Ditnarkoba Polda Sumut, belum diketahui kebenarannya.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi tak merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan ke Whats App nya, Sabtu (28/9/2024). (Red)
0 Komentar