Oleh : Sugeng Anto, Inisiator GPS dan GEMARI Indonesia
Suaraperjuangan.com, - Agenda konstitusi 2024 pesta demokrasi pileg dan pilpres telah dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 dengan aman dan lancar, agenda selanjutnya pilkada serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Era disrupsi adalah era dimana terjadi perubahan cepat disemua sektor akibat digitalisai dan “Internet of Thing” (IoT) atau “Internet untuk Segala”. Perubahan bisa kita lihat :
- Media cetak tergilas oleh media online atau media sosial (medsos),
- Ojek pangkalan mulai ditinggalkan karena hadirnya ojek online,
- Taksi konvensional kalah dengan taksi online,
- Mall atau pasar tradisional tertinggal oleh marketplace dan toko online.
Di dunia politikpun mengalami perubahan cepat di era disrupsi ini, informasi begitu cepat dengan adanya internet dan digitalisasi, sehingga peta politikpun mengalami perubahan untuk menyesuaikan perkembangan zaman. Dalam pilkada di era disrupsi ini harus mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan semuan unsur atau komponen mayarakat dan memanfaatkan perkembangan teknologi. Kolaborasi offline dan online menjadi kata kunci untuk mempengaruhi pemilik suara (masyarakat).
Biaya Pilkada yang ditanggung calon kepala daerah yang cukup besar. Dari Pantauan dan Riset LSM KPPOD :
- Biaya Pilkada Bupati/Walikota 30 M dan 50 M Gubernur. Rekomendasi Bupati 5 M dan Gubernur 50 M
- Biaya Resmi dan Tidak Resmi. Beban APBD Pilkada Bupati/Walikota 30 M.
- Biaya tidak resmi : Mahar Politik.
Rekomendasi partai (DPP) merupakan syarat pertama dalam pencalonan pilkada 27 November 2024. DPP partai tentu memprioritaskan kandidat cakada yang mempunyai hasil survei yang tinggi akan Popularitas dan Elektabilitas (PE) di mata masyarakat pemilih (suara).
Sebagai langkah awal untuk meningkatkan Popularitas dan Elektabilitas (PE) cakada (calon kepala daerah) kita membangun Program “Gerakan Khusus 3 Hari Untuk Meningkatkan PE Cakada”. Dengan tahapan gerakannya :
- Konsolidasi, koordinasi dan kolaborasi komunitas, ormas dan LSM lokal & nasional dan membentuk kesepakatan Koalisi Masyarakat/Komuitas Kabupaten/Kota.
- Dekalarasi Koalisi Masyarakat/Komunitas Kabupaten/Kota dan di publikasikan di 20 media masa (lokal dan nasional).
- Deklarasi Koalisi Masyarakat/Komunitas Kabupaten/Kota untuk mendukung cakada (calon kepala daerah) yang sevisi dengan koalisi. Deklarasi dipublikasikan di 20 media massa (lokal dan nasional).
Kesimpulannya "Gerakan 3 Hari Meneningkatkan Popularitas dan Elektabilitas (PE) Cakada" merupakan salah satu solusi cepat untuk mendorong segera keluarnya Surat Rekomendasi dari DPP partai. (AS)
0 Komentar