Mafia Beras Diborgol Polisi, Dirut Bulog Didesak Non Aktifkan Arif Mandu dari Kadivre Sumut


MEDAN, SUARAPERJUANGAN.COM
-Pengungkapan dugaan mafia beras Bulog di Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut yang memfaktakan lolosnya 2.000 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) komersil dari Divisi Regional Bulog Sumut yang dilego ke Riau dan Jawa mengejutkan publik.

Polisi dipuji atas penegakan hukum dugaan pelanggaran Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana ini.

Tersangka penyelewengan beras SPHP komersil dari Bulog ribuan ton ini disinyalir meraup untung miliaran rupiah dengan menjual beras Bulog ini dengan menggantinya dengan kemasan beras premium lalu dijual dengan harga tinggi ke Riau dan Jawa. Polisi hanya bisa menyita 1 ton saja dari 2.000 ton yang sukses dibeli AKL alias Aseng dengan menggunakan data asli tapi tanpa sepengetahuan pemilik UD Kilang Padi Jasa Tani bernama Parino.

Senin (4/3/2024) kemarin, Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi menjabatkan,  AKL alias Aseng (67) warga Langkat memalsukan Dokumen milik kilang padi Jasa Tani milik Parino. Dengan berbekal Dokumen Palsu itu, AKL mendapat kan pasokan beras SPHP Komersil dari Bulog Sumu 2.000 ton.

Dirreskrimsus Polda Sumut melalui Kasubdit Indag AKBP Bambang Rubianto kepada wartawan, Rabu (6/3/2024) mengaku, mereka sedang berkoordinasi dengan para Ahli guna mengembangkan penyidikan skandal beras bulog diselewengan guna keuntungan yang menetapkan AKL alias Aseng sebagai tersangka itu. 

“Masih didalami, kita berkoordinasi dgn Ahli utk menduduk kan orang2 yang berpotensi bisa atau tidak nya di pertersangkakan2,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab wartawan.

DIMINTA MUNDUR ATAU DINONAKTIFKAN

Divre Bulog Sumut pun dinilai dipecundangi AKL alias Aseng. Pejabat badan usaha Pemerintah penyalur dan pendistribusi bahan pangan di Indonesia ini diduga lalai hingga kecolongan atas lolosnya 2.000 ton beras SPHP Komersil itu.

Penilaian ini disampaikan Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Aktivis ini pun mendesak Kepala Divre Regional Bulog Sumut Arif Mandu mundur adri jabatannya akibat kelalaian internal lembaga yang dipimpinnya hingga lolosnya 2.000 ton beras SPHP komersil yang seharusnya beredar di wilayah kerja mereka.

“Inikan diduga Divre Bulog Sumut bobol. Hingga data UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino digunakan AKL alias Aseng untuk mendapatkan beras SPHP komersil Bulog ribuan ton lalu menyelewengkan penyalurannya bahkan diduga mengubah karung nya seolah menjadi beras premium serta dijual dengan harga tinggi. Kalau gentlemen sebaiknya Arif Mandu mundur saja dari jabatannya sebagai Kepala Divre Bulog Sumut,” pinta Hafifuddin.

Atas jabaran polisi yang dipublis berbagai media, Hafifuddin mengulang kupasan bahwa, AKL alias Aseng membawa ribuan beras SPHP komersil dibawa ke Kilang Padi Regar di Kecamatan Gebang, Langkat yang diduga mengemas ulang beras Bulog dengan karung Beras Premium berbagai merk. Dinilai nya sebuah fenomena yang seharusnya tak terjadi kalau Bulog Sumut teliti dalam memverifikasi data distributor beras Bulog dengan benar.

“Kalau teliti dan mampu memverifikasi data distributor yang diajukan ke Bulog Sumut, saya pastikan penyelewengan ini bisa dihindari. Saya juga tak mendengar pemeriksaan internal Bulog atas dugaan kelalaian pekerjanya,” ujarnya.

Hafifuddin meminta polisi mengusut tuntas keterlibatan semua pihak atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan AKL alias Aseng. “Usut semua pihak. Periksa keterlibatan semua pihak. Tangkap dan tahan serta bawa ke pengadilan jika terbukti,” pungkasnya.

Statemen tegas juga disampaikan Praktisi Hukum Kota Medan Amsaludin SH. Kepada wartawan, Jumat (8/3/2024) dia bahkan meminta Dirut Bulog Bayu Krisnamurthi menonaktifkan Arif Mandu dari Kepala Divre Bulog Sumut dan para pegawai terkait alur administrasi penyaluran beras di badan usaha itu selama proses hukum di polisi.

“Dirut Bulog diminta non aktifkan dahulu Kepala Divre Bulog Sumut dan jajaran di alur distribusi dan administrasi distribusi. Guna memudahkan polisi melakukan pemeriksaan dan tidak bias atas hilangnya bukti yang dibutuhkan dalam perkara yang ditangani Polda Sumut,” katanya.

Ketua LBH Karang Taruna Kota Medan ini juga mendesak, Dirut Bulog melakuakan audit dan pemeriksaan internal agar diketahui siapa yang bertanggungjawab atas jebol nya stok beras hingga 2.000 ton di wilayah kerjanya. Hingga jika terbukti siapapun terlibat, copot dan adukan ke APH 

“Jika terbukti adanya kelalaian atau kesengajaan siapapun di Divre Bulog Sumut. Copot mereka dan laporkan ke APH agar dimintai pertanggunjawabannya,” pungkas Pemimpin Kantor Hukum Amsaludin SH & Rekan ini.

BULOG SUMUT NGAKU SESUAI PROSEDUR

Divre Bulog Sumut mengaku telah menjalan prosedur yang benar dalam distribusi beras SPHP komersil, baik dalam proses pendaftaran mitra dan lainnya.

“Izin bang, utk ini, bulog sudah menjalankan tugas sesuai dgn ketentuan: mitra yg mendaftar sudah masuk atas nama parino dgn dokumen yang dilampirkan NIB, NPWP Kilang, KTP Pemilik, dan Pakta Integritas. Dgn dokumen yg lengkap tersebut, BULOG sudah bisa mengeluarkan barang atas DO nya mereka. Izin mungkin seperti itu bang ringkasnya,” terang Humas Divre Bulog Sumut Frans Sugara, Jumat (8/3/2024).

Dia menjelaskan, dalam mitra Bulog UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino, Bulog Sumut baru menerima pendaftaran dengan melengkapi badan hukum, NPWP, KTP dan fakta integritas.

“Pokoknya dia daftar dulu baru bisa ambil beras. Kalau Parino ini tidak paham aku. Sebenarnya cabang ini didaftarkan atasnama Parino. Dia pakai bendera Parino. Kita tidak tahu ini bang ada kerjasama apa di belakang,” katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu adanya kerjasama antara Parino dan AKL alias Aseng karena Bulog Sumut menerima pendaftaran atasnama Parino dan memberikan beras kepada Parino atau orang suruhan Parino.

Atas dugaan lalainya Bulog Sumut dalam memverifikasi data mitra Bulog, Frans Sugara, mengaku administrasi siapa saja bisa mengantar untuk mendaftar. “Okelah kita anggap bukan Parino, tapi kan kita anggap anggota Parino yang antar berkas. Lalu dengan adanya fakta integritas,” jelasnya.

Disinggung tindakan internal Bulog Sumut, Frans Sugara menyerahkan sepenuhnya ke pemeriksaan Polda Sumut atas masalah AKL alias Aseng itu. Namun dia mengaku, Bulog Sumut melalui Satuan Pengawasan Intren telah melakukan strategi mengkaji masalah itu.

“Kan kita ada Satuan Pengawasan Intren yang membawahi Ace, Sumut, Jambi dan Batam. Atas kejadian ini Satuan Pengawasan Intren sudah adalah strategi untuk melihat ini, apakah prosedur Bulog yang salah atau apakah memang benar-benar mitranya yang bermain. Kalau mitra yang bermain, ada celah di internal Bulog dikaji prosedur. Inikan baru kan keluar statemen dari Humas Polda, ini kita kaji dulu internal peraturannya seperti apa,” paparnya.

Dinilai masyarakat Bulog Sumut bobol atas lolosnya 2.000 ton ke AKL alias Aseng, Frans Sugara membantahnya, dengan dalih Bulog Sumut menerima dokumen berstempel basah dan bukan dokumen palsu yang dibawa AKL alias Aseng tapi dokumen asli yang diberikan ke Bulog guna menjadi mitra.

Ada tidaknya dugaan pegawai Bulog Sumut yang lalai, Frans juga membantah hal itu. “Bulog sudah maksimal melakukan operasi pasar, menekan harga pasar kerjasama dengan PD Pasar,” katanya.

Menjawab desakan Kepala Divre Bulog Sumut diminta mundur atas proses hukum di Polisi terkait terduga Mafia Beras, jurubicara ini, mengaku hal itu banyak pihak-pihak yang menilai sepihak padahal belum dilakukan proses internal. “Di kita ada Satuan Pengawas Internal. Tapi sampai sekarang saya belum tahu. Tak mungkin saya minta dokumen sama mereka (Satuan Pengawas Intern,red).


BERAS SPHP KOMERSIL BULOG

Dilansir beberapa media belum lama ini, Badan Pangan Nasional telah menetapkan harga beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog dengan harga Rp11.500 per Kg untuk zona 2 (meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan)

Sebelumnya di Polda Sumut, Kepala Bulog Sumut Arif Mandu menjelaskan ada dua jenis beras Bulog, yakni SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dan beras komersial.

"Beras Bulog ini ada dua jenis, ada SPHP dan komersial," kata Arif Mandu saat hadir dalam konferensi pers itu.

Arif menyebut pada tahun 2023, beras komersial itu masih boleh diberikan kepada distributor dan kilang padi. Namun, pada tahun 2024, aturan itu berubah dan hanya memperbolehkan beras komersial diberikan kepada usaha kilang padi.

"Yang ditangani oleh krimsus ini adalah beras komersial. Kalau sebelum tahun 2023, boleh distributor, boleh kilang, tapi tahun 2024 aturannya hanya kilang," pungkasnya.

PROSES HUKUM

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/3/2024) mengatakan, adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD.Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.

“Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu, Senin (4/3/2023).

“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” ujarnya.

Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. “Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ujarnya.

Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL. Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar