Gudang PT MMI Disegel Satpolpp Kota Medan. Warga Kecewa..! Kenapa Tidak Dibongkar Gudang PT MMI..?


Medan, Suaraperjuangan.id - Pantauan wartawan dilokasi terlihat tim Gabung dari Satpol PP Kota Medan, dinas perkim, trantib kecamatan medan timur, lurah pulo brayan darat 1 dan Kepala lingkungan (Kepling).mendatangi gudang PT. MMI Gg mandor kelurahan pulo brayan darat 1, kecamatan medan timur. 

Dengan melakukan penegakan perda berupa penyegelan terhadap Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia(MMI) di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Jum'at (8/12/2023) Siang. 

Husni Hamid lubis SE. Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Ustadz Reza Mangunsong Tokoh Agama, Oni Isworo SH. Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur serta Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Tim Pencari Keadilan mengapresiasi Kasatpol PP Kota Medan yang menyegel Gudang PT MMI tersebut. 

Husni Hamid Lubis SE. Selaku Tokoh Masyarakat Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada pak bobby Afif nasution Walikota Medan dan Rakhmat Adisyah Putra Harahap,SSTP, M.A.P Kasatpol PP Kota Medan. Gerak Cepat (Gercep) karena sudah menyegel Gudang PT MMI yang meresahkan warga," ungkapnya, namun Husni Hamid SE. mempertanyakan kinerja Satpolpp medan saat melakukan penindakan dilokasi, ia menyatakan Kenapa penindakan SP III dari dinas perkim tidak dilakukan penindakan pembongkaran satpolpp kota Medan dengan sesuai perda dan perwal. ada apa.? 

Oni Isworo SH. Selaku Tokoh Pemuda Kecamatan Medan Timur juga Mengapresiasi kinerja Satpolpp Kota Medan, dimana telah melakukan penindakan dan penyegelan terhadap Gudang PT MMI di gg mandor kecamatan medan timur,  Dan saya juga mempertanyakan surat Sp III yang di terbitkan dinas PKP2R pada tanggal 7/11/2023 yang isinya Apabila dalam tenggang waktu 1 x 24 jam.Sebagaimana dimaksud diatas  saudara/i tidak melaksanakan surat peringatan III ini. Maka dilakukan pembongkaran oleh satpolpp kota Medan, dan atau tim Terpadu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan saya lihat dilokasi tidak ada pembongkaran dan kenapa melakukan penindakan Segel, karena sudah sangat meresahkan warga Sekitar, 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan melalui DPMPTSP menyurati PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan tertanggal 1 Desember 2023 dengan Nomor : 700.1.2.4/5183 Perihal : Rekomendasi Tekhnis

Adapun isi Surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindak lanjuti Surat Camat Medan Timur Kota Medan Nomor 300/1263 tanggal 06 November 2023, Hal Laporan Keberatan warga, Surat Kepala DPTMPSP Kota Medan Nomor : 700.1.2.4/4836 tanggal 08 November 2023 Hal : Undangan Rapat Kordinasi pengaduan Masyarakat terkait aktifitas Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia yang di Hadiri OPD Tekhnis terkait. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor : 11/BAP/XI//2023 tanggal 16 November 2023 terkait Hasil peninjauan kunjungan/verifikasi ke lokasi usaha PT Mechtron Mastevi Indonesia.

Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Nomor : 600.4.17/5181 tanggal 24 November 2023 Hal : Rekomendasi Tekhnis dan Surat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Nomor : 700.1.2.4/17632 tanggal 30 November 2023 Hal : Rekomendasi Tekhnis PT Mechtron Mastevi Indonesia NIB 9120402262163 dengan Kegiatan Usaha Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan Suku Cadang dan perlengkapannya yaitu KBLI 46591,

DPMPTSP Kota Medan merekomendasikan agar saudara :

1. Memenuhi kegiatan Pemenuhan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035 kegiatan usaha kantor dan gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia di Jalan Gunung Krakatau Gang Mandor No 28 Lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur Kota Medan yang berada pada Zonasi Perdagangan dan Jasa dengan Sub Zona Jasa Komersil K - 2 adalah di izinkan (1) Sedangkan Untuk Kegiatan Gudang pada sub Zona K-2 adalah di izinkan bersyarat Tertentu (B).

Adapun persyaratan Tertentu yang harus di penuhi bersadarkan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan ketentuan bangunan untuk aktifitas kantor di sub Zona berlaku IPR (K-2) KTB (K-2) dan Untuk aktifitas Gudang pada Sub Zona K-2 berlaku IPR (1) (Industri) dan KTB (K-2) adalah :

a. Luasan Keseluruhan Maksimal 10 % (sepuluh persen) dari total keseluruhan blok

b. Memiliki Kajian Lingkungan Hidup 

c. Memiliki Kajian Analisa Dampak Lalu Lintas

d. Memiliki Standard Parkir Sesuai SKWK  No. 640/3146/SK/1994 tanggal 25 November 2023

e. Rekomendasi Tekhnis dari Dinas terkait 

f. Mendapat Persetujuan dari warga sekitar yang di ketahui Lurah dan Camat setempat

2. Melakukan pengelolaan terhadap dampak lingkungan berupa kebisingan yang di timbulkan dari kegiatan usaha yang di perkirakan bersumber dari pekerjaan pembuatan perancah atau tempat dudukan pemasangan Alat pendingin yang di usahakan serta penggunaan sarana dan prasarana pada kegiatan di wajibkan agar : 

a. Memenuhi dan melaksanakan kesanggupam sebagaimana pernyataan yang tertuang dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

b. Membuat Standard Operasional (SOP) pengelolaan dan pemantauan dan dampak lingkungan yang di timbulkan 

c. Menghentikan kegiatan yang menimbulkam kebisingan yang bersumber dari pekerjaan pembuatan perancah atau tempat dudukan pemasangan Alat pendingin yang di usahakan atau kegiatan sejenis yang juga menimbulkan kebisingan. 

D. Melakukan Pengelolaan dari sarana dan prasarana yang di gunakan yang dapat menimbulkan tingkat gangguan. 

Masih Dilokasi Pemilik Gudang/HRD Fauzan Tidak Berkenan Dikonfirmasi wartawan. /Bungkam..! (F/rel) 

Posting Komentar

0 Komentar