Jakarta, Suaraperjuangan.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terkait kasus yang menimpanya itu, Firli pun diberhentikan sementara usai dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya itu.
"Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara," kata Alex dalam konferensi pers, Kamis (23/11).
Alex lalu mengatakan bahwa saat ini belum ada Keppres dari Presiden, sehingga Firli masih menjadi Ketua KPK dan bertugas seperti biasa. " belum ada keppres dari presiden dan sampai dengan saat ini pak firli masih sebagai ketua kpk dan menjalankan tugas seperti biasa," lanjutnya.
Adapun Firli Bahuri resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada penanganan kasus SYL tersebut. Firli sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pemberhentian Ketua KPK oleh Presiden dalam kondisi tersebut telah diatur dalam pasal 32 Undang-undang (UU) KPK. Pemberhentian itu melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui Keputusan Presiden. Kalau mengacu ke undang-undang demikian," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11).
Tidak hanya itu, Dewas pun mengungkap potensi untuk mengeluarkan rekomendasi bagi Firli untuk mengundurkan diri.(red)
0 Komentar