MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Jaksa Daring sebagai salah satu produk unggulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali hadir dengan topik Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) menghadirkan narasumber Kasi PPS atau Kasi D pada Bidang Intelijen Kejati Sumut Olan Pasaribu, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan dipandu Host Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Joice V Sinaga, SH di akun media sosial IG @kejatisumut dan ditayangkan secara live, Kamis (31/8/2023).
Di awal paparannya, Olan Pasaribu yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak kasus korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi dan melakukan upaya-upaya pencegahan melalui Bidang Intelijen. Upaya-upaya preventif yang dilakukan bidang Intelijen guna meminimalisir peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.
Bidang Intelijen Kejaksaan merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dimana, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen antara lain melakukan kegiatan pengintaian, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana di berbagai bidang. Khusus untuk kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara.
"Fungsi kita sebagai aparat penegak hukum melakukan pengamanan pembangunan strategis adalah untuk mencegah terjadinya ancaman, gangguan dan hambatan dalam proses berjalannya sebuah pembangunan. Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional. di bidang strategi pembangunan," kata Olan Pasaribu.
Diharapkan, dengan adanya pengamanan pembangunan ini, pelaksanaan pembangunan dapat terlaksana tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran. Yang paling terpenting adalah terhindar dari upaya-upaya negatif yang ingin menghambat pembangunan.
Lebih lanjut, Olan Pasaribu menyampaikan bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan udara, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung tercapainya jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
Lantas, bagaimana pola kerja Pengamanan Pembangunan Strategis dimulai? Menurut Olan Pasaribu PPS dilakukan ketika pemangku kepentingan yang melaksanakan strategi pembangunan menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, ataupun gangguan dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan dan ada permohonan dari pemerintah setempat untuk dilakukan pengamanan terhadap pembangunan.
“Bidang Intelijen dapat membantu pengamanannya dalam arti memberikan bantuan penyelesaian permasalahan, terutama dari aspek hukumnya,” tandasnya.
Sementara Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, Bidang Intelijen juga dapat melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap aset-aset Kementerian dan BUMN yang perlu untuk menyampaikan yang berkolaborasi dengan bidang Datun.
Implementasi strategi pembangunan merupakan salah satu upaya serius dan masif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.
“Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel, terutama dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Beberapa waktu lalu, salah satu pembangunan saluran air di Deli Serdang, sebahagian masyarakat mempunyai keinginan adanya bantuan pembangunan fasilitas umum dari pihak yang membangun sehingga kemudian Kejati Sumut memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak pelaksana pembangunan di kantor Kecamatan dan kantor Kejati Sumut kemudian didapatkan solusi," papar Yos A Tarigan yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang.
Yang pasti, tambah Yos A Tarigan strategi pengamanan pembangunan oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.
"Kunci keberhasilan kegiatan pengamanan strategi pembangunan ini yaitu melalui identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua pemangku kepentingan (pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP), agar ketika pekerjaan selesai dan pengamanan berakhir tidak ada meninggalkan masalah," katanya.
Jaksa Daring yang digelar selama satu jam tersebut mendapat respon positif dari netizen yang mengikuti paparan kedua narasumber dan menyampaikan beberapa pertanyaan secara langsung. Kedua narasumber menjawab pertanyaan netizen secara bergantian.(red)
0 Komentar