Medan, Suaraperjuangan.id - Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar H Wagirin Arman (foto) kepada wartawan di Medan Rabu (12-07- 2023) meminta agar Siskamling (Sistim keamanan keliling) diaktifkan kembali. Dan realisasikan ranperda ketertiban umum.
Hal permintaan itu disampaikan dia memyikapi adanya keresahan masyarakat dengan munculnya berbagai aksi kejahatan termasuk begal yang terjadi di sejumlah kabupaten kota di provinsi ini yang telah merenggut korban jiwa maupun luka-luka.
"Untuk mengantisipasi hal itu, siskamling aktifkan kembali," pinta Wakil Rakyat tersebut yang sangat konsern memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pihaknya juga berharap agar untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan, perlu direalisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang ketertiban umum, yang ini sedang digodok di Pemprovsu dan DPRD Sumut
Anggota dewan Dapil III Deli Serdang ini mengaku resah dan khawatir, dan meminta semua pihak, termasuk jajaran Kepolisian untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terulangnya aksi kriminalitas tersebut.
Salah satu upaya yang perlu ditempuh lanjut Wagirin, adalah kembali menghidupkan Siskamling, yang selama ini tidak maksimal dan fokus khususnya di dusun, desa hingga tingkat kecamatan dan kota.
Mantan sekretaris desa 10 tahun di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang lebih lanjut berpendapat, selama bertugas pihaknya melihat kehadiran aktifitas roda kampung yang dikoordinir kepala desa banyak membantu mencegah terjadinya kejahatan.
“Kegiatan yang bukan secara swadaya ini juga dapat memonitor orang-orang yang berusaha masuk tujuan tertentu,” kata Wagirin, yang menjabat Sekretaris desa tahun 1966, 1969 hingga tahun 1970 itu.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut dia lagi, aktivitas ronda kampung lambat laun mulai tidak dilakukan lagi, dan telah digantikan dengan satuan-satuan seperti polisi pamong praja hingga polisi desa.
Wagirin berharap perlu dijajaki pengelolaan dana yang bersumber dari dana desa dapat digunakan untuk mengaktifkan Siskamling di setiap desa, dusun maupun kecamatan.
Selanjutnya berkenaan dengan Perda tentang ketertiban umum itu nantinya bertujuan untuk merumuskan persoalan yang dihadapi pemerintahan dan masyarakat, dan sekaligus merumuskan permasalahan hukum, serta merumuskan sasaran apa yang diwujudkan. Ujar dia.
Selain itu, jelas dia, untuk mengatur ketentraman masyarakat dan bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (Mashuri L).
0 Komentar