SIBOLGA, SUARAPERJUANGAN.ID - Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan Aso - Aso Arah Laut No. 91, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/111/VII/2023/SPKT/Polres Sibolga/ Polda Sumatera Utara yang diajukan pada tanggal 9 Juli 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelapor Shanti Hafsah Siregar berada di rumahnya ketika seorang tetangga depan rumahnya, Titin Pohan, datang dan mengajaknya ke pesta. Setelah berbincang-bincang sejenak, Titin pulang ke rumahnya. Setelah mandi pada pukul 14.00 WIB, pelapor terkejut mengetahui bahwa Sepeda Motor miliknya, merek Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312, telah hilang dari tempatnya.
Pelapor juga melihat bahwa kunci Sepeda Motor yang biasanya diletakkan di lemari TV ruang tamu juga ikut hilang. Dalam kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-. Pelapor kemudian bertanya kepada tetangga sebelah rumahnya, Qomaria Tanjung, yang melihat dua orang yang mencurigakan di sekitar rumah Pelapor. Namun, karena tidak merasa curiga, Qomaria tidak melaporkan hal tersebut.
Setelah menerima laporan dari Shanti Hafsah Siregar, Pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan. Pada hari Senin, 10 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dalam Kasus Pencurian tersebut. Tim Opsnal yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah menuju Desa Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam Operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ST (30). Pelaku diamankan di tempat tersebut dan kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut.
Selain Penangkapan Pelaku, Pihak Kepolisian juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang Bukti yang disita antara lain adalah 1 lembar fotokopi BPKB dengan nomor 4078618B, 1 lembar fotokopi STNK dengan nomor 00511855, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1MC11198K035754 dan nomor mesin MC11E-1034312 (barang curian), 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna merah dengan nomor rangka MH1JF7110CK199895 dan nomor mesin JF71E-1196745 (kendaraan yang digunakan dalam kejahatan), serta 1 buah kunci Sepeda Motor Honda Vario warna merah.
Selanjutnya, Pihak Kepolisian akan melanjutkan Proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Pelaku untuk mengungkap semua fakta yang terkait dengan kasus ini. Pelaku akan dihadapkan pada Hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam Pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, termasuk Qomaria Tanjung. Tim Opsnal juga melakukan Rekonstruksi kejadian guna memperkuat bukti-bukti yang ada. Selain itu, Barang Bukti yang telah disita akan dikirimkan untuk dilakukan pemeriksaan balistik guna mengumpulkan bukti yang lebih kuat.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) ini menjadi bukti keseriusan Aparat Kepolisian dalam menangani kejahatan dan melindungi keamanan masyarakat. Polres Sibolga berkomitmen untuk memberantas tindak pidana dan menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum, Pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih. (SP)
0 Komentar