Eksportir Nakal Bakal Kena Sanksi PSDKP Belawan, HNSI Sumut : Ada Monopoli di Perdagangan Kepiting Bakau

Ket. Foto : Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran PDSKP Belawan Josia Suarta Sembiring SH dan Ketua HNSI Medan Abdul Rahman.

MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Menanggapi pemberitaan perdagangan Kepiting Bakau diduga Under Size di Sumut, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan berkomitmen akan memproses dugaan pelanggaran Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting Bakau dan Ranjungan di Wilayah Indonesia.

Para eksportir di Sumut diduga mempraktekkan perdagangan Kepiting under size siap-siap bakal menerima sanksi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Stasiun PSDKP Belawan ini.

Kepala Stasiun PDSKP Belawan melalui Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta Sembiring SH, Senin (10/9/2023) mengaku, tim nya saat ini sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan atas informasi masyarakat dalam perdagangan Kepiting Bakau.

“Kita berterima kasih informasi media. Kita selaku PSDKP pengaduan masyarakat kita terima dan kita tampung dan menjadi data tambahan untuk pengawasan. Kita telah turun ke lapangan. Hasil pengawasan di lapangan dan akan dijadikan laporan,” kata Josia Suarta Sembiring.

Selanjutnya Josia menegaskan, akan melakukan pemeriksaan lanjutan ke lapangan atas kegiatan kegiatan usaha hasil laut terutama kepiting bakau dan jika ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi secara bertahap mulai teguran, melepas liarkan, pembekuan usaha dan menutup usaha pelanggar Kepmen Nomor 16 Tahun 2022.

“PSDKP masuk dalam pengawasan perijinannya. Jika ditemukan pelanggaran maka akan menjatuhkan sanksi administrasi sebagaimana PP Nomor 85 diterapkan secara berjenjang mulai teguran, lalu paksaan pemerintah yang bisa teguran tertulis 1 dan 2 serta penghentian usaha sementara, penutupan usaha maupun penyegelan. Lalu ada penetapan denda negara, lalu pembekuan izin serta pencabutan izin usaha,” tegasnya sembari mengatakan selain pidana jika diatur dalam perundang-undangan.

Ket. Foto : Ketua HNSI Sumut Zulfacri Siagian

MONOPOLI PERDAGANGAN KEPITING BAKAU

Sementara, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Zulfacri Siagian menuding dalam perdagangan Kepiting Bakau baik antar pulau dan ekspor ke luar negeri di Sumut terjadi dugaan monopoli.

Zulfacri Siagian menuding, pelaku usaha eksportir Kepiting seperti JK dan jasa pengiriman (Cargo) berinisial S diduga menutup akses dalam pemasaran Kepiting Bakau antar pulau dan eksport. “Ini seolah tertutup bagi Pelaku Budidaya dan Nelayan Tangkap Kepiting Bakau seolah terbungkus tak bisa mengembangkan usaha mereka untuk perdagangan. S itu siapa, JK itu siapa?. Ini seolah-olah dimonopoli mereka saja. Dibungkus dengan izin mereka, sehingga Nelayan kita tak bisa berkembang,” tegasnya.

Dikatakannya, sebaik nya antara eksportir dan jasa cargo dengan kerjasama terbuka dengan Nelayan atau Pelaku Budidaya Kepiting Bakau, hingga nama Nelayan dan Pelaku Budidaya namanya hilang.

“Macam terbungkus dia (Nelayan dan Pelaku Budidaya,red). Maka Dinas Perikanan Sumut harus membina Nelayan. Maka bidang Budidaya dan Mutu Dinas Kelautan dan Perikanan harus membina. Kami telah sampaikan ke Kepala Dinas sebelumnya,” bebernya.

Ketua HNSI Sumut ini menilai ada kekuatan besar yang menghambat kemajuan ekonomi Nelayan Tangkap dan Pelaku Budidaya Kepiting Bakau yang seharusnya sistem berlaku dan diterapkan hingga ke pelaku kegiatan hasil laut hingga ke bawah.

Permen KP Nomor 16 Tahun 2022, jelas Zulfacri memang sering dikeluhkan oleh Nelayan dan Pembudidaya Kepiting Bakau yang akan menjadi prioritas HNSI Sumut untuk disesuaikan kebutuhannya dengan masyarakat.

Praktisi Kelautan dan Perikanan yang selalu membela kepentingan Nelayan ini kembali menekankan adanya dugaan adanya mafi besar yang membungkus pola perdagangan Kepiting Bakau hingga tak bisa bersaing sehat.

“Kami menduga adanya Mafia Besar yang seakan-akan membungkus ini hingga tak bisa disentuh Nelayan. Kita sudah minta ke Dinas untuk bisa Nelayan bisa bersaing sehat. Tak ada pembinaan ke masyarat. Sementara Presiden mendorong peningkatan eksport. Tapi di Sumatera Utara seolah tak dibina,” jelasnya.

Diceritakannya, pelaku usaha Budidaya dan Nelayan Tangkap Kepiting Bakau di Nias, Brandan dan lainnya sebenarnya mampu menjadi eksportir namun terkesan terhambat melengkapi izin UPI, Izin Eksport dan lainnya.

Dia menegaskan, HNSI Sumut mendorong agar Pelaku Budidaya dan Nelayan Tangkap menjadi pedagang besar dan eksportir. “Nelayan kita saat ini sebenarnya mampu naik kelas, namun seolah terhambat. Ini yang kita dorong. Maka Bidang Budidaya dan Pengendalian Mutu Dinas Kelautan Perikanan Sumut seharusnya berperan aktif,” pungkasnya.    

Diberitakan sebelumnya, mantan eksportir secara eksklusive menyampaikan ke media, Kamis (6/4/2023) dinihari yang membuat mata wartawan melotot mendengar modus operandi keluarnya ton an Kepiting Bakau dari Sumatera Utara ini ditengah ketatnya pengawasan penerapan Kepmen KP 16 tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting Bakau dan Ranjungan di Wilayah Indonesia.

Mantan Eksportir Kepiting Bakau yang disebut saja bernama Mr X ini bercerita, cuan yang diperoleh oleh eksportir mencapai ratusan juta dalam sekali kirim dengan nilai rata-rata keuntungan Rp. 50 ribu saja perkilo dengan jumlah ekspor antara 2 ton sampai 3 ton atau 80 koli sampai dengan 100 koli (berat rata-rata 1 koli adalah 30 kg).

“Kalau nilai keuntungan eksport kepiting bakau ke Shanghai China rata-rata terkecil Rp.50 ribu perkilogram. Kalau rata rata 3 ton satu pengusaha sekali kirim, jelas sekitar 150 juta keuntungan paling kecil didapat. Apalagi kalau harga beli di tingkat nelayan ditekan, maka keuntungan akan melejit tinggi,” bebernya via ponsel di dinihari usai sumber Sholat Tarawih.

Mr X menuding, persentase perdagangan kepiting bakau lebih dari 80 persen adalah Under Size atau ukuran kurang karapas dari 12 cm yang dilarang dalam Pasal 8 ayat 1 (b) Kepmen KP Nomor 12 Tahun 2022.

“Kalau dirata-rata yang sekitar 80 persen kepiting bakau yang dikirim ke Shanghai China adalah under size. Paling bisa dikumpulkan untuk eksport sekitar 20 persen saja yang size nya sesuai Kepmen KP,” beber sumber ini.

Sumber wartawan ini menduga, sebagaian besar ekspotir kepiting bakau di Sumut menggunakan jasa Cargo dalam pengiriman via Bandara Udara ke Shanghai China yang didominasi oleh Cargo XXX.

“Cek aja, kalau Cargo merk XXX itu milik ******. Kalau pejabat mau detail memeriksa dalam melakukan pengecekan pengiriman kepiting bakau, tiap hari pasti didapat temuan kepiting bakau under size yang dikirim via bandar udara,” jelasnya.

Berbagi pengalaman, Mr X menjelaskan modus operandi lolosnya kepiting bakau under size ke luar negeri, misalnya dengan ‘ dugaan ‘kongkalikong’ dengan pejabat karantina, memanipulasi barang yang diperiksa dengan pengiriman melalui Bandara KNIA dan melakukan penyeludupan tanpa dokumen melalui Pelabuhan Dumai Provinsi Riau ke Malaysia selanjutnya dikirim via Bandara di Malaysia ke Shanghai China.

“Kalau via Bandara Kuala Namu, ada main dengan pejabat, lalu memanipulasi pemeriksaan karantina. Caranya jika sudah diperiksa, lalu akan di bawa ke Regulated Agen (RA,red) maka barang diganti dengan kepiting bakau yang under size dengan dokumen yang sama. Lanjut dikirim ke Cargo Bandara untuk diberangkatkan ke Shanghai dengan Maskapai China,” paparnya.

Dia menceritakan, Kepiting Bakau yang udah dimasukkan dalam Strerilform dengan 3 tingkat akan dijeput Jasa Cargo XXX sekitar pukul 10.00 WIB setiap akan dikirim ke Luar Negeri, lalu sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB sudah tiba di Karantina lalu masuk Cargo dan sekitar pukul 16.00 WIB paling lama, Kepiting Bakau akan diterbangkan ke Shanghai.

Jika melalui Pelabuhan Dumai, diceritakan Mr X, kepiting akan diberangkatkan via darat dari Medan ke Dumai dengan waktu tempuh sekitar 13 jam, lalu dari Dumai akan diberangkatkan via laut dengan Speedboat ke Malaysia dengan waktu tempuh sekitar 2,5 jam yang selanjutkan diberangkatkan ke Shanghai China melalui negara Malaysia. 

Ditanya tentang pengusaha Kepiting Bakau berinisial SF di Medan Marelan, D di Medan Sunggal, JK dan Bbg di Deliserdang, sumber ini mengaku mengetahui pola dan cara pengiriman Kepiting Bakau yang mereka usahai ke Jakarta dan ke Shanghai China.

Menanggapi keterangan sumber wartawan ini, Ketua Aliansi Nelayan Kepiting Bakau (ANKB) Sumatera Utara Sulais Taufik tak membenarkannya. “Memang benar bah. Fakta di lapangan, jika berdasarkan PERMEN KP No  16 THN 2022. Hanya 20% saja kepiting bakau yang ada di Sumut yang mencapai Karapas 12 cm. Artinya 80% pengiriman kepiting bakau Under size,” tegasnya pada wartawan, Jumat (7/4/2023) via pesan Whats App nya. 

Sulais Taufik meminta, tindakan tegas dilakukan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertugas di Sumut dan aparat hukum diminta bergerak untuk mengusutu kenakalan Ekspotir Kepiting Bakau di Sumut.

“Saya berharap para pelaku usaha expor kepiting bakau harus ditindak tegas oleh penegak hukum. Mereka (eksportir,red) sangat menekan harga kepiting bakau dengan serendah-rendahnya sehingga menyengsarakan para petambak, pencari kepiting bakau,” kata Sulais Taufik. 

Ketua ANKB Sumut yang aktif di beberapa organisasi ini meminta para Eksportir Kepiting Bakau bisa berkolaborasi dengan Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut untuk memperbaiki situasi harga kepiting bakau.

“Saya sangat berharap kepada para pelaku usaha exspor kepiting bakau agar dapat berkolaborasi dengan kami Aliansi Nelayan Kepiting Bakau Sumut untuk memperbaiki situasi harga kepiting bakau, jangan dimonopoli harga,” harapnya. 

Atas permasalahan yang terjadi pada masyarakat yang bermata pencaharian dari kepiting bakau, Sulais Taufik memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat yang berpenghasilan dari kepiting bakau.

Abah Sulais sapaan akrab Ketua Aliansi Nelayan ini, mendukung KPK RI melakukan verifikasi LHKPN Pejabat KKP di Sumut dan mendukung PPATK memeriksa transaksi aliran dana pengusaha kepiting bakau di Sumut.   

Komitmen Tegas 

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I Nandang Koswara pada wartawan, Jumat (7/4/2023) mengatakan, instansinya berkomitmen mengawal ketat dan tegas ketentuan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022. 

“Kami tetap berkomitmen  mengawal permen dengan ketat dan tegas, tidak ada  tebang pilih, siapapun yang melanggar kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dalam pesan Whats App yang diterima wartawan.

Dia juga mengaku, pada akhir Maret 2023 lalu telah menangkap ratusan kepiting bakau under size dalam pemeriksaan pengiriman melalui BKIPM Medan I dan dilepas liarkan ke habibat Kepiting Bakau. Namun dia tak menjelaskan sanksi lain yang diterapkan ke pelanggar yang diduga berinisial Bbg eksportir bergudang di Bagan Percut.

“Dilepasliarkan,” menjawab konfirmasi atas info akhir Maret 2023, atas tindakan temuan BKIPM Medan I ratusan kepiting bakau under size dalam pengiriman milik Bbg alamat Bangan Percut. 

Disinggung sanksi lain pada pelanggar Kepmen KP Nomor 16 tahun 2022 dan rincian temuan pelanggaran pengiriman Kepiting Bakau sejak Januari 2022 sampai Maret 2023, Nandang Koswara meminta wartawan menanyakan kepada Kasi Pengawasan BKIPM Medan I Oscar Daniel Butar Butar. “Cb sharing ke.pak oscar ya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Pengawasan BKIPM Medan I Oscar Daniel Butar Butar tak merespon wartawan. Konfirmasi via Whats App Oscar, Jumat (7/4/2023) tak direspon meski terlihat 2 centang.

Sumber wartawan di Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan membenarkan pemeriksaan tim pengawasan yang melakukan peninjauan ke Gudang Kepting JK di Jalan Karet Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.

Sumber mengaku, pemeriksaan dilakukan PSDKP Belawan bersama Dinas Kelautan Perikanan Sumut di Gudang Kepiting JK pada Kamis 6 April 2023.  

KOMPAK BUNGKAM

Pengusaha Kepiting Bakau di Sumut, SF Medan Marelan, D Medan Sunggal, JK Desa Helvetia Labuhan Deli, Bbg Bagan Percut, kompak bungkam tak merespon wawancara wartawan yang dilayangkan via pesan Whats App mereka, Jumat (7/4/2023).

Demikian juga dengan Ibu Sm pelaku usaha Jasa Cargo PT ***, tak kunjung menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Jumat (7/4/2023) via Whats App wanita yang pernah mengancam akan melaporkan awak media dan bernada tinggi dalam wawancara dengan wartawan beberapa waktu lalu. (SP) 

Posting Komentar

0 Komentar