MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID - Entah omongan siapa yang bisa dipercaya masyarakat soal updatenya Facebook (FB) tersangka kasus pencabulan anak tiri Reza di akun Reza Rivai hingga tanggal 20 April 2023 meski tersangka itu ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Kepala Rutan Labuhan Deli melalui Kepala Pengamanan Asrul Harahap, Jumat (28/4/2023) mengaku, pasca viralnya Reza dengan facebooknya, pihak Rutan telah melakukan pemeriksaan kamar dan tak ditemukan HP Android atau barang elektornik lain mengoperasikan aplikasi FB.
Asrul Harahap juga mengaku telah mengambil keterangan Reza tapi tahanan ini tak mengaku serta menyatakan melakukan update FB sebelum ditangkap dan ditahan polisi pada tahun 2022 lalu. “Kami si Reza itu bang, kami mendapat info tanggal 21. Memang benar ada warga binaan bernam itu. Begitu dapat informasi dari Karutan, langsung saya geledah kamarnya, tapi pengakuan dia tak menggunakan Facebook nya,” katanya.
Asrul menjelaskan, telah melakukan penggeladahan di kamar tahanan Reza tapi hanya ditemukan HP biasa bukan Android. Tahanan itu mengaku akun FB Reza Rivai memang miliknya tapi tak pernah digunakan lagi 2 hari sebelum ditangkap pada 23 Desember 2022.
Ditanya tentang dugaan lemahnya melakukan pemeriksaan dugaan penggunaan alat Ponsel di dalam kamar tahanan, Asrul mengaku tak menemukan bukti Handpone dalam proses pemeriksaan.
Sementara Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Imam Suyudi yang dimintai tanggapannya, Jumat (28/4/2023) tak merinci viralnya tersangka Reza menggunakan FB yang diketahui terakhir 20 April 2023, Wakil Kemenkum HAM di Sumut ini mengatakan di dalam Rutan disediakan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) yang bisa digunakan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga. “Dirutan disediakan Wartelsus yg bisa digunakan utk komunikasi keluarga,” ujarnya menanggapi atas viralnya tersangka Reza update status FB yang menggemparkan warga Sumut belum lama ini.
Padahal tindakan yang diduga dilakukan Reza itu melanggar Pasal 4 Huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi: Setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Kepala Divisi Pemasyaratan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut Rudi Sianturi tak membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Jumat (28/4/2023) via pesanke Whats App nya.
Sementara Kepala Rutan Labuhan Deli Erwin Fransiskus Simangunsong dihubungi, Jumat (28/4/2023) via pesanke Whats App nya mengaku sedang mengikuti kegiatan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan. Dia meminta wartawan menghubungi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Labuhan Deli. “Ijin bang,saya lagi acara sosialisasi kpu di hotel aryaa duta cb komunikasi ama kpr aja y bang pak asroel,” katanya via pesan Whats App sembari mengirim tangkapan layar foto kegiatan KPU Medan.
Disinggung atas konfirmasi wartawan yang ditujukan pada Kepala Rutan Labuhan Deli, Erwin Simangunsong keukeh meminta menghubungi KPR nya. “Kpr itu kepanjangannya kepala pengamanan rutan dan pengawasan itu merupakan tugas dan tanggung jawabnya,” pungkasnya.
Dilansir berbagai media, Reza tersangka pemerkosa anak tiri di bawah umur kedapatan bebas menggunakan Hp (ponsel) meski sedang ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Dari status media sosial (medsos) Facebook (FB) Reza dengan akun Reza Rivai, terlihat cukup aktif bermain medsos FB. Berulang kali Reza membuat status dengan gambar dan caption, termasuk soal permasalahan yang sedang dihadapinya.
Dilihat pada Kamis (20/4/2023), Reza update status dengan gambar ia bersama putrinya. Bahkan pada beberapa hari sebelumnya, Reza turut membuat status terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan pada dirinya.
Malah Reza terlihat aktif membalas setiap komen-komen netizen di status FB nya itu. Artinya, Reza atau pun tahanan lain di Rutan Labuhan bebas menggunakan HP.
Guna diketahui, seorang pegawai honorer Pemkot Medan yang bertugas di Dinas Pertamanan Reza digelandang ke kantor polisi karena diduga memperkosa anak tirinya. Dia bahkan memperkosa anak tirinya itu sejak kelas VI SD.
Kakek korban, SL mengungkapkan, aksi bejat ayah tiri itu terjadi di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban BA disebut diperkosa berulang kali, sampai saat ini BA sudah duduk di bangku kelas III SMP.
"Jadi semalam aku dapat telpon dari anakku (ibu BA berinisial RD), nangis-nangis. Jadi saya langsung datang, rupanya R mukul anak dan cucu saya," kata SL kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Saat tiba di rumah anaknya, SL bahkan sempat cekcok dengan Reza. Pelaku bahkan menyebut dia tak akan ditangkap. "Setelah itu, saya dibantu warga sekitar membawa dia ke Polrestabes Medan," tambahnya.
SL mengaku sudah geram melihat tingkah laku Reza beberapa waktu belakangan. Dikatakan R kerap kali bertindak kasar ke RD dan BA. Sampai akhirnya terungkap pada Oktober 2022, BA mengaku telah beberapa kali diperkosa Reza.
"Si R ini bapak tirinya BA. Jadi Oktober kemarin, BA ngaku ke ibunya sudah diperkosa sejak kelas VI SD. Kalau detailnya saya tak sampai hati mau mendengarnya. Si R ini kerja sebagai honorer di bagian lampu jalan begitu, di Dinas Pertamanan Kota Medan," sebut SL.
Kini, BA masih duduk di bangku kelas III SMP. Akibat kejadian itu, SL mengatakan psikologis BA terganggu dan mengalami traumatik.
Berangkat dari peristiwa itu juga, pihaknya sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan : STTLP/3140/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada (8/10/2022).
Ia mengungkapkan sejak laporan itu dibuat, polisi tidak kunjung menangkap pelaku. Sampai akhirnya, keluarga dan warga sekitar menangkap R dan membawanya ke Mapolrestabes Medan.
"Kami berharap dia dihukum seadil-adilnya lah. Sebelumnya memang dia sering mukuli istrinya. Nah, kemarin beru terungkap, rupanya dia juga perkosa cucu saya," sebutnya. (SP/red)
0 Komentar