Bogor,Suaraperjuangan.id – Dua orang awak media Online Jabarexpres di Cileungsi Kabupaten Bogor mendapat intimidasi dari seorang pemuda tak dikenal didepan toko penjual Tramadol dan Exymer yang berkedok toko kosmetik di Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Intimidasi itu berawal sekitar pukul 11: 30 wib Siang Tanggal (31/1/2023) lalu tepatnya di Kampung Cibereum RT 04/05 pukul.11,30 wib (siang) saat dua orang wartawan ingin mendatangi toko tersebut dan ingin mengkonfirmasi kepada pemilik toko tentang dugaan penjualan obat Keras Golongan G Tramadol dan Exymer yang ada ditoko tersebut.
Saat itu wartawan Jabarexpres Viktor Tobing dan Riska hendak mengambil gambar dari depan toko yang kebetulan ada penjaga toko dan warga yang duduk depan toko.
Namun tiba-tiba salah satu warga protes membentak dengan nada keras sambil menghampiri diri Riska yang saat itu sedang memvidiokan sekitar lokasi toko dan hampir merampas Hp.
"Kamu Photo photo apa, Aku gak terima ini, aku gak terima ini," bentaknya dalam Vidio yang beredar.
Kemudian, Viktor Tobing yang saat itu juga menanyakan kepada oknum warga tersebut dan berdebat hingga bernada keras.
"Kamu siapa, Kamu siapa sebagai apa kamu disini dan apa urusanmu," ujar Tobing.
Selanjutnya oknum warga tersebut menjawab dengan nada keras juga.
"Aku teman disini," jawabnya oknum warga dengan nada keras.
Dengan adanya kejadian tersebut Pimpinan Redaksi Media Online Jabarexpres mengecam aksi intimidasi dan arogansi oknum warga tersebut melarang wartawan melakukan liputan peristiwa hingga hampir melakukan perampasan peralatan kerja Jurnalistik.
Pimred menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan melarang wartawan mengambil photo dan Vidio itu kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dna melanggar UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya
Kekerasan yang dimaksud yakni oknum warga terhadap dua wartawan saat meliput dugaan pelanggaran yang dilakukan Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer.
"Siapa pun itu tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas Wartawan dalam melakukan pekerjaan,"tegasnya
Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata dia.
Pimred meminta pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor agar segera mengusut kejadian itu dan juga harus segera menertibkan kan toko obat tersebut dengan menangkap Bandar dan penjualnya karena obat tersebut berbahaya buat orang yang mengkonsumsinya berlebihan apa lagi menjualnya tidak pakai resep dokter.(Red)
0 Komentar