MEDAN, SUARAPERJUANGAN.ID -Satuan Reskrim Polres Pelabuhan dalami dugaan pelanggaraan pasokan solar di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Unit Belawan yang merupakan anak perusahan Holding PTPN III Persero.
Data diperoleh wartawan, Kasatreskrim Polres Belawan AKP Rudi Syahputra menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/19/I/Res.1.24/2023/Reskrim tanggal 23 Januari 2023 yang menugaskan satu perwira dan 5 bintara di Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT KPBN Unit Belawan yang diduga menggunakan BBM Solar Non Industri dan tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik.
Dalam Surat Perintah Tugas yang berakhir tanggal 23 Februari 2023 itu, polisi melakukan pemeriksaan di PT KPBN Unit Belawan atas dugaan pelanggaran Pasal 55, 56 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan Pasal 103, 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menanggapi wartawan, Kamis (16/2/2023) Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon meminta wartawan menghubungi Kasat Reskrim. “Langsung tanya ke kasat reskrim ya pak,” kata mantan Kapolres Samosir ini via pesan Whats App nya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudi Syahputra yang dikonfirmasi ke ruang kerjanya tak berada di tempat. Namun dalam pesan Whats Appnya, Jumat (17/2/2023) Perwira Polisi berpangkat tiga balok emas ini mengaku, polisi masih mendalami penyelidikan di PT KPBN Unit Belawan itu. “Sedang kami dalami pak,” tulisnya di laman WA nya.
Wartawan memperoleh data Surat Pengantar Pengiriman (SPP) Solar Industri atas pembeli PT Satria Arya Gupta dengan tujuan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara tujuan Belawan Ujung baru dengan Nomor Shipment 146346. Di SPP ini tertulis Solar Industri sebanyak 16.00 liter diangkut pukul 18:17:49 dengan kendaraan BK 9191 HRT Sopir Gimson Sianturi diangkut dari Fuel Terminal Medan Group Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5 Labuhan.
Asisten Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsbility (CR&CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Susanto August Satria dikonfirmasi wartawan via Whats App nya, Kamis (16/2/2023) tak membalas. Meski terlihat centang dua dilaman media sosialnya itu.
Manajemen Fuel Terminal Medan Group yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/2/2023) tak berada di tempat. Petugas Keamanan disana mengatakan, manajemen sedang berada di luar dan menyarankan wartawan menghubungi Fuel Pengisian Solar Industri Pertamina Patra Niaga di Belawan. Namun manajemen Pengisian Solar Industri disebut bernama Hamzah juga tak berada di tempat.
Sumber wartawan, Jumat (17/2/2023) menyebutkan, data Surat Pengantar Pengiriman (SPP) Solar Industri dikeluarkan Fuel Terminal Medan Group Jalan Yos Sudarso KM 19,5 Labuhan Deli. “Disana (Fuel Terminal Medan Group,red) yang keluarkan Surat Pengantar Pengiriman. Disini hanya mengisi ke mobil tanki,” kata sumber.
Dijelaskan sumber, Mobil Tanki PT Satria Arya Gupta jarang masuk ke Fuel Pengisian Solar Industri Pertamina Patra Niaga di Belawan. “Jarang masuk (Mobil Tanki Solar PT Satria Arya Gupta,red) bang. Paling 1 sampai 2 bulan sekali mengisi disini. Sekali masuk, sekitar 3 Mobil Tanki,” rinci sumber.
Humas PT KPBN Pusat Ryan yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/2/2023) tak menjawab pesan wartawan. Manajemen PT Satria Arya Gupta Wulandari juga tak merespon pesan WA konfirmasi wartawan. Memang terlihat centang 1 di laman media sosialnya saat dikirimkan konfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Menanggapi adanya dugaan sumber tak jelas pasokan BBM Solar di Sumatera Utara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) Sumut melalui Kabid B Lubis mengaku, jika terjadi pasokan BBM yang tak terdetiksi asal usulnya maka berpotensi lost Pajak Bahan Bakar (PBB) untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut senilai 7,5 % dikali harga dasar BBM.
Selanjutnya, menurut B Lubis didampingi 2 staff nya, potensi lost juga terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai 10 % dikali harga dasar BBM. “Potensi lost Pajak Bahan Bakar 7,5 % dan PPN 10 % dikali harga dasar BBM. Pak Kepala juga telah menyampaikan informasi dan berita ke kami untuk dipelajari,” ujarnya.
Panjang lebar dijelaskannya, dalam penghitungan Pajak Bahan Bakar di 9 Agen BBM di Sumut menggunakan Self Assement yang akan diterima dari para Agen tersebut setelah mereka menjadi Objek Pajak.
Diberitakan sebelumnya, Pengadaan ratusan ton solar industri (B30) di PT KPBN Unit Medan Belawan dengan nilai miliaran setiap bulannya sejak tahun 2021 sampai tahun 2023 menjadi fokus telisik wartawan media ini.
Ada info-info miring yang diperoleh atas pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diadakan dalam tender pengadaan solar industri B30 di PT KPBN yang berstatus anak perusahan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero). Informasi ini akan ditelusuri media kebenarannya.
Sumber wartawan, Jumat (13/01/2023) memaparkan, terjadi dugaan persekongkolan di PT KPBN Unit Belawan dengan pola memenangkan perusahaan mitra pengadaan ratusan ton solar industri yang bukan penyalur yang terdaftar di PT Pertamina Patra Niaga Regional I.
“PT KPBN Unit Belawan memenangkan perusahaan pengadaan ratusan ton solar indutri yang bukan perusahaan penyalur PT Pertamina Patra Niaga. Cek ajalah bang. Tahun 2021 sampai tahun 2022, perusahaan pengadaan solar industri di PT KPBN adalah PT BALP (disingkat,red). Tender pengadaan solar di KPBN Unit Belawan dilakukan 1 bulan sekali bang,” ujar sumber yang namanya enggan ditulis.
PT BALP disebut sumber, merupakan perusahaan pengadaan solar industri di PT KPBN sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 dan selanjutnya pada Januri 2023, PT Satria Arya Gupta menjadi rekanan pengadaan solar industri di perusahaan plat merah itu.
Data diterima wartawan dari sumber, Pengadaan 197 Ton Solar di Bulan Desember 2022 awalnya dimenangkansalah satu perusahaan dengan selisih Penawaran dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai -9,26 (minus sembilan koma dua puluh enam).
Namun entah bagaimana, meski kontrak telah diteken oleh manajemen PT KPBN ke direksi perusahaan itu, malah Penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga wilayah Region I ini keok dan PT BALP kembali menjadi winner hingga PT KPBN kembali menerima pengadaan solar industri dari PT BALP yang diduga tak terdata menjadi penyalur resmi PT Pertamina Patra Niaga wilayah Region I.
Berdasarkan screenshot tampilan windows excel yang diterima wartawan, Kamis (13/1/2023) terpapar foto layar monitor yang memuat tabel ‘Pengadaan Bahan Bakar Solar Industri B30 Sebanyak 197.000 Liter di PT PKBN Unit Belawan’.
Dalam tabel diterangkan dengan 4 kolom yakni ‘NAMA PERUSAHAAN’, Nilai Penawaran/Diskon dalam %, Harga Perkiraan Sendiri (KPS)/Diskon/% dan Selisih Penawaran dengan HPS/%.
Dalam tabel ini dipaparkan rincian dalam urutan yakni : 1. Nama Perusahaan : PT Bumi Alam Lestari Perkasa, Nilai Penawaran/ Diskon 40,30 %, HPS/Diskon 32,74 %, Selisih Penawaran dengan HPS -7,56 %, 2. Nama Perusahaan : PT Satria Arya Gupta, Nilai Penawaran/ Diskon 38,20 %, HPS/Diskon 32,74 %, Selisih Penawaran dengan HPS -5,46 %.
Selanjutnya di nomor urut 3 dan 4 : Nama Perusahaan : PT Kaharutama dan PT Wirastama Abadi pada Nilai Penawaran/ Diskon, HPS/Diskon dan Selisih Penawaran dengan HPS tercatat nihil dan 0,00. Di nomor 5, Nama Perusahaan : PT XXX Nilai Penawaran/ Diskon 40,00 %, HPS/Diskon 32,74 %, Selisih Penawaran dengan HPS -9,26 %.
Bila mengacu, dalam tabel PT Anugerah Restu Bumi yang menjadi pemenang tender pengadaaan 197 ton solar di PT KPBN Unit Belawan. Namun disebut sumber, duduga meski telah menandatangani kontrak, PT XXX hanya 1 kali mengisi solar ke PT KPBN dan kontrak pengadaan solar industri di perusahaan plat merah ini beralih ke PT BALP.
Menteri BUMN RI dan Direktur PT KPBN agaknya diminta memeriksa informasi yang diperoleh media guna menjadikan motto BUMN Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adiktif, Kolaboratif atau disingkat ‘AKHLAK’ yang menjadi jargon terealiasi dengan baik, hingga potensi kerugian negara biasa dihindari.
Selain itu dampak dugaan penggunaan BBM Solar yang diduga tak berasal dari PT Pertamina Patra Niaga dikhawatirkan merusak mesin-mesin pengguna solar karena mutu dan standarisasinya diragukan, berdampak kerugian besar bagi perusahaan pengkontribusi pendapatan BUMN RI tersebut.
Kepolisian di Sumut pun diminta turut menelisik informasi yang diperoleh guna mencegah terjadi potensi pelanggaran hukum hingga tak menambah panjang waiting list dugaan perkara yang disebut berbagai kalangan merupakan extra ordinary crime. (SP)
0 Komentar