LMPPSDMI :Plt Bupati Bekasi Harus Bertindak Tegas Tower SUTT PT.CL Ancam Kesehatan Siswa SMAN 1 Cibitung

Bekasi,Suaraperjuangan.id - Ratusan murid SMA Negri 1 Cibitung Kabupaten Bekasi terancam kesehatannya akibat adanya Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang berada sangat dekat dengan bangunan sekolah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun awalnya bangunan SUTT di tanah dekat sekolah tersebut ditentang oleh warga sekitar sekolah, namun diintimidasi oleh oknum yang diduga ada kaitannya dengan bangunan tower SUTT.

Salah satu LSM pernah menyoroti keberadaan SUTT tersebut dan melaporkannya ke pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

" Ya, kami LMPPSDMI sudah melaporkannya ke Bupati dan juga DPRD Kabupaten Bekasi,"Kata Leo Butar Butar Ketua Umum LMPPSDMI, terkait keberadaan SUTT di SMA Negri 1 Cibitung.

Dikatakan Leo, tower SUTT tersebut dibangun oleh PT. CIKARANG LISTRINDO (CL). Menurutnya, tower SUTT tersebut sangat rentan menyebabkan penyakit akibat radiasi yang ditimbulkannya.

"Kasihan para murid di SMA Negri 1 Cibitung itu, karena kesehatannya terancam oleh radiasi SUTT . Masa kita tega membiarkan hal ini," terang Leo.

LMPPSDMI, sambung Leo, menduga banyak oknum yang telah menerima ‘uang pelicin’ agar proses berdirinya tower SUTT tersebut lancar.

"Karena warga di sekitar pernah menolak dibagunnya tower SUTT itu. Lah , ternyata tetap dibangun, ada apa ini,?,"Tanya Leo Butar Butar.

Dirinya menduga ada oknum2 yang telah menerima ‘upeti’ dari pengembang SUTT (PT.Cikarang Listrindo) untuk meloloskan pendirian SUTT di lingkungan SMAN 1 cibitung.

"Kenapa sih,SUTT harus diijinkan dibangun di dekat lingkungan sekolah?, sedangkan lahan itu nantinya bisa untuk penambahan ruang kelas belajar siswa,"Tukas Leo.

Terkait SUTT yang mengancam kesehatan siswa SMAN 1 cibitung tersebut, LMPPSDMI meminta sikap tegas Plt Bupati Bekasi,H.Akhmad Marjuki, dengan memindahkan tower SUTT tersebut.

"Kami berencana melaporkan ke pemerintah pusat, yaitu ke Kemendikbud, Kemendagri dan juga Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, jika pemda kab bekasi tidak ada tindakan terhadap SUTT itu," tegas Leo.

Terkait SUTT,SUTET,  telah diatur dalam Peraturan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 13 tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik dan kompensasi atad tanah,bangunan, dan/atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik. 

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar