Selain Langgar Prokes, Diduga Judi Berkedok Gelper "Joker" Terkesan Kebal Hukum


Batam, Suaraperjuangan.id -Perjudian  berkedok Gelper (Gelanggang Permainan) Joker yang sangat  membuat warga resah dan meminta pihak kepolisian segera bertindak,adapun lokasi tersebut berada di kawasan ruko mall top 100 kelurahan tembesi, Kecamatan sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,(9/5/2021). 

Menurut Pantau awak Media Suaraperjuangan.id di lokasi, Diketahui arena permainan judi gelper Joker ini sudah terang terangan dan di duga tidak menerapkan  Prokes serta jaga jarak saat bermain didalam arena judi gelper tersebutpun tidak ada, yang sangat meresahkan Warga terlebih dimasa  meningkatnya wabah pandemi  Covid-19 di Kota Batam, dengan aktivitas  24 jam. 



"Minta kepada  pihak kepolisian segera bertindak tegas dan menutup arena perjudian jackpot Joker ini terlebih dimasa pandemi Covid -19, karena kehadiran gelper tersebut  sudah jelas  merusak mental generasi muda di Kepri. Pasalnya daya tarik  begitu mudah di lihat dan bisa langsung  ikut bermain judi gelper".  



Hanya bermodalkan uang 5000 bisa membeli koin,pengunjung  bisa bebas memainkan judi gelper apa yang pengunjung  mau di lokasi gelper itu .jika pemain menang cukup mencancel koin dengan ditukarkan Voucer dan Voucer dapat di tukar dengan rokok, setelah itu rokok dapat langsung ditukar pengunjung dengan uang kepada penukaran rokok persis disamping kanan  arena gelper Joker tanpa ada potongan, yang bisa meraup keuntungan ratusan ribu rupiah hingga puluhan juta. menilai bebasnya judi gelper diduga adanya pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas aparat kepolisian. 



Beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,  UU 19/2016. 

 
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
 
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh umum. 
(Riyo E. Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar