Ketua Fraksi Partai Nusantara DPRD Sumut Ir. Loso Puji Langkah Cepat Jokowi Cabut Perpres Miras

Medan,suaraperjuangan.id -Ketua fraksi partai Nusantara DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ir Loso memuji langkah cepat dan tepat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman keras (miras). "Kita berharap pencabutan Perpres ini mengakhiri polemik, khususnya terkait usaha pelegalan miras di Tanah Air,” kata Loso di Medan, Selasa (2-3-2021).

Ir Loso menyambut gembira langkah Jokowi dan berharap pemerintah di masa mendatang hendaknya mengkaji secara menyeluruh konskuensi dari sebuah peraturan yang diberlakukan.

“Harusnya ada penelaahan mendalam, apalagi menyangkut hajat orang banyak dan berkaitan pula dengan norma-norma agama,” katanya.

Ir Loso mendukung pernyataan Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil yang menyebut keberadaan miras lebih banyak mendatangkan kerusakan atau mudarat, ketimbang manfaat.

Ke depan, Ir Loso berharap untuk lebih mempertimbangkan masukan, saran dan pandangan dari tokoh lintas agama terkait kebijakan atau peraturan yang berhubungan langsung dengan norma agama. 

Sebelumnya selama seminggu kritikan tajam dilontarkan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil.

Gus Jazil. menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 Bidang Usaha Penanaman Modal, terkait investasi minuman keras beralkohol atau miras bertentangan dengan Pancasila.

Kritikan yang sama juga disampaikan Ketua Bidang Agama dan Dakwah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaikhul Islam, yang menyebut legalisasi miras kendati hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

Presiden Jokowi dalam temu persnya di Jakarta, Selasa (2/3) kemudian memutuskan mencabut Perpres itu setelah menerima masukan dari ulama MUI, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah.

Perpres itu sendiri sedianya akan berlaku tanggal 2 Februari 2021 dan difokuskan di provinsi Indonesia bagian timur, yang meliputi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT),  dan Papua. (Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar