Jakarta,Suaraperjuangan.id -Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengeluarkan aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah yang nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah yang berbahan kertas, melainkan Sertifikat Tanah Elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan,(3/2/2021).
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Beleid diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Adapun tujuan dilakukannya dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk dalam rangka menjalankan program sertifikat tanah elektronik terlebih meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Pada program ini, seluruh pendaftaran kepemilikan tanah baru dan yang sudah dimiliki akan dilakukan secara elektronik untuk selanjutnya masuk ke dalam sistem pertanahan elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).
“Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan,” bunyi Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (ATR-BPN) Nomor 1 Tahun 2021 .
"Penerbitan sertifikat elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik tanah yang sudah terdaftar,"tulis Pasal 6.
Selanjutnya, bukti kepemilikan tanah akan berupa data, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik alias sertifikat elektronik. Dokumen itu akan diterbitkan melalui sistem elektronik dan bisa dialihmediakan untuk menjadi sertifikat bagi pemilik tanah.
Bersamaan dengan ketentuan ini, maka sertifikat kepemilikan tanah dalam bentuk buku tanah tidak akan berlaku lagi.
Sebab, sertifikat tanah elektronik sudah mencakup data dan informasi yang selama ini ada di buku tanah, surat ukur, hingga gambar denah satuan rumah susun.
Bila nanti ada perubahan data dan informasi dalam sertifikat elektronik, maka prosesnya juga akan dilakukan secara elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
"Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,"katanya.
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipfikat elektronik,"terang Dwi.(Redaksi)
0 Komentar