PBB Restui WHO Hapus Ganja Kategori Obat Berbahaya, Indonesia Kaji Ulang.


PBB Restui WHO Hapus Ganja Kategori Obat Berbahaya, Indonesia Kaji Ulang.

Jakarta,Suaraperjuangan.id– Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (CND) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini dapat membuka peluang pelegalan tanaman ganja untuk keperluan medis.

Komisi mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan ini dilakukan mengantisipasi sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja untuk keperluan medis.

Legalitas penggunaan ganja kembali ramai diperbincangkan setelah Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus tanaman tersebut dari kategori obat paling berbahaya.

Sebanyak 27 dari 53 negara anggota Komisi Obat Narkotika (CND) menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Dengan adanya keputusan ini, Koalisi juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri. Koalisi meminta agar pemerintah menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut Koalisi, kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang selama ini berbasiskan bukti.

“Adanya hasil voting ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politik yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia yang selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,” jelasnya.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan Narkoba.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional terhadap ganja. Sebab setiap negara memiliki yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di wilayahnya masing-masing.

Di Indonesia sendiri wacana pemanfaatan ganja sebagai alternatif medis sempat muncul setelah pada Agustus lalu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sempat menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan kementerian.

Selain ganja, jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

Namun, di hari yang sama, Syahrul mencabut aturan itu setelah menuai kontroversi
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.

Dalam Kepmen tersebut, ganja masuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktorat Jenderal Hortikultura. Setidaknya total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura.

Namun, di hari yang sama, Syahrul mencabut aturan itu setelah menuai kontroversi. Dirinya menyatakan akan mengkaji lagi kebijakan tersebut dengan Badan Narkotika Nasional RI (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.

Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan di luar itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal. Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I.

Kemudian, setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, bagi penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (CND) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini dapat membuka peluang pelegalan tanaman ganja untuk keperluan medis.

Komisi mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Keputusan ini dilakukan mengantisipasi sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja untuk keperluan medis.

Keputusan itu diambil dengan pemungutan suara oleh 53 anggota CND setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya. Hasilnya, sebanyak 27 negara menyetujui pencabutan tersebut, 25 menolak, sementara satu negara anggota abstain.

Keputusan ini mengakhiri kontrol ketat atas ganja selama 59 tahun, yang bahkan penggunaannya pun dilarang untuk kepentingan medis.

Melalui keputusan ini, jalan bagi CND untuk memperluas penelitian terhadap manfaat ganja serta penggunaannya secara medis semakin terbuka. Namun konsumsi ganja dengan tujuan rekreasi masih tetap dilarang.

kebijakan ini dinilai sejumlah negara sebagai panduan dan pengakuan PBB serta sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba. Salah satunya adalah Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan yang terdiri dari Rumah Cemara, ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, EJA, dan LGN.

Koalisi menilai, langkah yang diambil PBB tersebut cukup berpengaruh terhadap posisi ganja dalam kebijakan narkotika secara internasional, sehingga tidak lagi menjadi penghalang untuk perkembangan ilmu pengetahuan maupun untuk pemanfaatannya dalam dunia medis.

“Ganja tidak lagi disamakan dengan heroin atau opium yang memiliki ancaman risiko tertinggi hingga menyebabkan kematian. Bahkan sebaliknya, manfaat kesehatan yang dapat diperoleh dari tanaman ganja semakin diakui yang dibuktikan dari hasil penelitian dan praktik-praktik pengobatan ganja medis di berbagai negara,” ujar Koalisi.

Dengan adanya keputusan ini, Koalisi juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri. Koalisi meminta agar pemerintah menindaklanjuti keputusan ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.

Menurut Koalisi, kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang selama ini berbasiskan bukti (evidence-based policy). “Adanya hasil voting ini sudah dapat dijadikan sebagai legitimasi medis dan konsensus politik yang harus diikuti negara-negara anggotanya termasuk Pemerintah Indonesia yang selama ini mengklaim selalu merujuk pada ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961,” jelasnya.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. Di luar ketentuan itu, maka dianggap melanggar hukum alias ilegal.

Selain itu, UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Seseorang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penyalahgunaan narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun. Regulasi tersebut juga tercatat telah menjerat beberapa kasus penggunaan ganja untuk medis.

Pada Juni 2020, Reyndhart Rossy Siahaan dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait konsumsi ganja untuk pengobatan. Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, karena menggunakan ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.

Menanggapi keputusan CND tersebut, Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Sulistyo Pudjo menegaskan saat ini Indonesia masih melarang penggunaan ganja untuk dikonsumsi dengan alasan apapun.

Sejak awal pembahasan ganja di CND, sikap pemerintah masih konsisten pada pihak yang menolak penggunaannya. “Masih dilarang. Sejak awal kita kan sikapnya menolak legalisasi ganja. Kita pada kutub itu,” katanya ketika dikonfirmasi.

Sulistyo mengatakan, kesepakatan internasional tersebut tidak serta merta menjadi hukum yang berlaku di seluruh dunia. Sebab perlu juga didasarkan pada ketentuan hukum yang mengatur dari masing-masing negara terkait.

Pihaknya akan membahas lebih lanjut persoalan ini dengan seluruh pihak terkait. Menurutnya keputusan ini perlu dibahas secara rinci dan komprehensif lantaran efek direstuinya ganja dihapus dari daftar obat berbahaya terang saja menimbulkan sejumlah dampak tertentu bagi Indonesia.

“Para ahli hukum tata negara dan hukum internasional akan membahasnya lebih lanjut. Mengenai bagaimana sebaiknya kita bersikap,” katanya.

Regulasi tersebut juga menoreh beberapa kasus penggunaan ganja untuk medis di Indonesia. Belum lama ini, Reyndhart Rossy Siahaan dijatuhi vonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait penggunaan ganja pada 22 Juni lalu.

Dalam kasus ini, Rossy ditangkap pada 17 November 2019 oleh Polda NTT, setelah diduga menggunakan Narkoba jenis ganja untuk mengobati penyakitnya. Ia meminum air rebusan ganja untuk mengobati penyakit gangguan saraf terjepit yang dideritanya sejak 2015.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar