Tanjugbalai Karimun,Suaraperjuangan.id- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun melaksanakan pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) eks tegahan periode Februari 2019 sempai Mei 2020, bertempat di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Rabu (2/12/2020) dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, , Agung Mahaendra Putra , total barang yang dimusnahkan berjumlah 151 Package kosmetik, 864 Package berbagai macam barang - bareng lainya , 33 karung Ballpress, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis, katanya.
"Pelanggaran di bidang cukai berupa kurang lebih 1.500. 920 batang hasil tembakau, 105 pcs hasil cukai lainya dan kurang lebih 5.874.48 liter minuman mengandung Etil alkohol berbagai golongan dan merk, sebutnya.
Agung mengatakan, Akumulasi nilai barang BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang dimusnahkan diperkirakan nilai keseluruhan barang tercatat sebesar Rp. 1.568.190.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1.011. 031.360.
“Pemusnahan BMN ini berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanan tersebut adalah barang yang menjadi milik negara yang berasal dari barang dan sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau di ekspor, ” ungkapnya.
Agung Mahaendra Putra menambahkan, kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Tanjungbalai Karimun.
" Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC Khusus Kepri yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang - barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang - barang tersebut, ucapnya.
Agung mengungkapkan dengan kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dab cukai dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi - instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang impor ilegal, terangnya.
“Kegiatan ini dilakukan selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan , juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kami atas kegiatan penegahan yang dilakukan Bea Cukai, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita, telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan” tutup Agung.
(Red)
0 Komentar