SuaraPerjuangan.id | Surabaya,-Melanggar Undang-undang LLAJ, Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 dan PP Nomor 80 Tahun 2012, Kasat Pol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang telah mengganti pelat mobil dinas dengan pelat warna hitam (pribadi) tidak ada yang berani memberikan sanksi.
Dikutip dari Gerbang News Dahliana Lubis selaku pembantu Inspektorat wilayah III Surabaya ketika ditemui oleh puluhan awak media di kantornya pada hari Rabu ( 02/01/2020 ) pagi mengatakan, bahwa terkait masalah pergantian plat mobil dinas dari merah ke hitam, menurut sekretaris daerah ( Sekda ) Kota Surabaya Ir. Hendro Gunawan, MA, memang tidak dibenarkan.
Namun, ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan dilakukan oleh pihak Inspektorat, Dahliana Lubis justru mengalihkan, bahwa yang wajib melakukan tindakan adalah Walikota Surabaya, yakni Tri Rismaharini selaku pemimpin tertinggi di Pemerintah Kota Surabaya.
Ironis sekali, sebagai unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Inspektorat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah tidak bisa berbuat banyak. Padahal, kalau mengacu kepada Perwali Nomor 46 Tahun 2016 Pasal 4 ayat 1, jelas dikatakan jika Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang mengatakan, bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang disebutkan jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Dasar hukum lain yang juga mengatur tentang pelat nomor kendaraan adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), khususnya terkait pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 yang berbunyi, Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku dan keaslian.
Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu pelat kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ tertentu.
Selain itu, dalam Pasal 280 UU LLAJ juga diatur mengenai sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh kepolisian yang berbunyi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ. ( MNF/BSR/ Team Zona Perak )
0 Komentar