SuaraPerjuangan.id | Mojokerto,- Tempat pembuangan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di duga ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto di sikapi langsung oleh Ketua Markas Lembaga Merah Putih Mojokerto.
"Agus P .ST Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Mojokerto,menjelaskan kasus dumping limbah B3 ini memicu kekesalan warga sehingga mereka menahan tiga dump truk yang digunakan untuk aktivitas dumping limbah B3 di lokasi tersebut." jelasnya
Dumping limbah B3 jenis Sludge paper itu diangkut menggunakan tiga armada dump truk. Tiga unit dump truk merek Mitsubishi Fuso 220 PS warna oranye Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA terpakir di depan mako Polres Mojokerto.
"Dengan ditangkapnya transportir pengangkut limbah B3 ini harus diproses secara hukum karena sudah jelas melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan undang-undang PP 101 Tahun 2014 dan UU 32 tahun 2009, termasuk proses clean up yang diharapkan warga nantinya” tegas Ketua Markas LMP tersebut.
Secara umum Pasal 60 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sebagai berikut:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sampai berita ini diturunkan, 3 unit Dump Truk sedang diamankan pihak Polres Mojokerto untuk dilakukan tahapan proses penyidikan .
Laskar Merah Putih Markas Cabang Mojokerto akan terus memantau perkembangan dan berharap oknum pembuang limbah diberikan sangsi yang tegas ,agar menjadikan efek jera.
Sebelumnya Senin (16/12/2019) warga dan Ormas Laskar Merah Putih Mojokerto menangkap 3 unit dump truk berwarna orange bermuatan limbah B3 yang di buang sembarangan di lokasi lahan kosong Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan memang sempat ada permasalahan karena warga menolak menyerahkan tiga truk ini sebagai barang bukti. Warga menahan tiga dump truk dumping limbah B3 ini selama dua hari.
“Kami berupaya memberikan pengertian bahwa untuk melakukan penyelidikan maka tiga dump truk ini akan disita,” ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit dump truk untuk dijadikan acuan penyidik melakukan penyelidikan terkait kasus dumping limbah B3.
“Kami masih memeriksa tujuh saksi terkait pembuangan limbah B3 ini,” jelasnya.
Masih kata Dewa, pihaknya berkoordinasi dengan instansi pemerintah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto untuk memastikan terkait barang bukti limbah B3 ini. Dari penyelidikan di lokasi bersama DLH pihaknya menemukan limbah B3 berbentuk seperti bubur kertas atau disebut Sludge.
“Kami juga masih menunggu hasil dari DLH kemudian akan menindaklanjutinya ke tahap penyidikan,”.jelasnya. (red)
0 Komentar