Tim Advokat Fredy LP Zebua Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan RS Pratama Kabupaten Nias : Ali Yusran Gea Partners keberatan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum & Mengajukan Nota Keberatan


SUARAPERJUANGAN.COM
|Medan - Tim advokat Fredy LP Zebua Assoc.Prof.Dr.Ali Yusran Gea, Agusman Gea,SH.MKn dan Datuk Nikmat Gea,SH mengajukan Nota  keberatan terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.PDS-11/2.22/F.t.1/06/2026 terhadap Fredy LP Zebua dalam dugaan tindak pidana pembanguan RS Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, ssbagaimana di atur dalam pasal 604 Jo Pasal 20 UU.No.1 Tahun 2023. Demikian di sebutkan Tim advokat Fredy LP Zebua Ali Yusran Gea, pada Kamis tanggal 24 september 2026.

Alasan hukum pengajuan nota keberatan terkait dakwaan JPU kejaksaan negeri Gunungsitoli adalah adanya kekeliruan hukum surat dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli yang bersifat cacat formil dakwaan.

Tujuan fundamental pengajuan nota keberatan atas dakwaan JPU Kejari Gunungsitoli adalah semata mata untuk menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia Terdakwa.

UU.No.1 Tahun 2026  Tentang KUHAP memiliki kandungan materi kemanusiaan maka hakim  dalam memeriksa dan mengadili seseorang harus lebih mengendepankan nilai keadilan daripada nilai kepastian. (red)

Posting Komentar

0 Komentar