SUARAPERJUANGAN.COM|LANGKAT - Kerusakan hutan lindung di Kabupaten Langkat hari ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Persoalan tersebut telah menjadi cerminan nyata buruknya tata kelola kehutanan serta lemahnya komitmen penegakan hukum di daerah. Maraknya dugaan aktivitas perusakan kawasan hutan, pembalakan liar, hingga lemahnya pengawasan menjadi alarm serius yang tidak boleh lagi diabaikan oleh pemerintah maupun aparat terkait.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada dugaan keterlibatan oknum di lapangan semata. Sorotan utama justru patut diarahkan kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan, perlindungan, serta pengendalian kawasan hutan di wilayah Kabupaten Langkat.
Ketua SATMA AMPI Kabupaten Langkat, Sutoyo,menegaskan bahwa kerusakan hutan yang terus terjadi tidak mungkin berlangsung tanpa adanya kelalaian ataupun lemahnya pengawasan dari pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kawasan tersebut.
Kami menilai ada kegagalan serius dalam menjaga kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang menjadi korban, tetapi juga masyarakat yang akan menerima dampak bencana ekologis di masa mendatang,” tegas Sutoyo.
Atas dasar tersebut, Ketua SATMA AMPI Kabupaten Langkat menginstruksikan kepada seluruh kader dan elemen masyarakat untuk menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian hutan dan desakan terhadap pemerintah agar bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai maupun terlibat dalam kerusakan hutan lindung.
Dalam waktu dekat, SATMA AMPI Kabupaten Langkat akan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1.Mendesak evaluasi total terhadap kinerja Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat.
2.Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan perusakan hutan lindung di Kabupaten Langkat tanpa tebang pilih.
3.Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap kondisi kawasan hutan lindung di Kabupaten Langkat.
4.Menuntut transparansi terkait pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.
5.Mendesak pencopotan pejabat yang dinilai gagal menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.
Ketua SATMA AMPI Kabupaten Langkat menegaskan bahwa gerakan ini murni sebagai bentuk perjuangan moral demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan masyarakat Kabupaten Langkat. Hutan bukan warisan untuk dirusak, melainkan titipan yang wajib dijaga demi generasi mendatang.
Kami tidak ingin hutan di Kabupaten Langkat habis karena kelalaian dan lemahnya pengawasan. Negara harus hadir. Pemerintah harus bertindak. Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Karena ketika hutan rusak, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat, ujar Sutoyo.
SATMA AMPI Kabupaten Langkat menilai bahwa perlindungan terhadap hutan lindung merupakan amanah konstitusi yang wajib dijaga bersama. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan hidup demi kepentingan segelintir pihak.
Ketua SATMA AMPI Kabupaten Langkat menegaskan bahwa aksi unjuk rasa akan terus dikawal sebagai bentuk kontrol sosial demi mendorong terciptanya penegakan aturan lingkungan hidup yang tegas,transparan dan berpihak kepada kepentingan masyrakat kelestarian lingkungan dikabupaten langkat,karna Hutan bukan warisan yang bebas dirusak sesuka hati. Hutan adalah titipan untuk anak cucu kita di masa depan. Karena itu, kami akan terus bersuara dan berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan, tutupnya.(ran)

0 Komentar