MEDAN, Suaraperjuangan.com - Dugaan Tandan Buah Segar (TBS) Sawit tetap dipanen padahal ratusan hektar lahan telah disita Penyidik Kejati Sumut atas penetapan Pengadilan Tipikor Medan No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 agaknya mulai diketahui benang kusutnya.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut melalui Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Wilayah II Stabat Bobby Nopandry S.Hut, MA, Senin (1/9/2025), Senin (1/9/2025) mengaku, saat baru menjabat telah menyurati Pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng agar tak memanen sawit diatas lahan negara itu.
Namun dia tak pernah melaporkan penjarahan buah sawit diatas lahan yang dititipkan Penyidik Kejati Sumut kepada BKSDA itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Bobby mengaku pada bulan Februari 2025 telah menyurati pihak yang memanen sawit di atas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (SM KG-LTL) Langkat Timur Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini.
“Saya baru menjabat pada Oktober 2024 lalu, pada Februari 2025 saya menyurati pihak yang memanen dan memelihara,” katanya .
Ditanya berapa kali surat telah disampaikan, dia mengatakan baru sekali menyurati pihak-pihak tersebut. Dia mengaku, dalam lahan tersebut dalam proses hukum hingga belum eksekusi. “Kalau sudah diekskusi kita siap menebang dan menanam lagi,” ujarnya sembari tak pernah melihat pihak yang memanen dalam patroli di lahan dimaksud.
Ditanya tentang adanya tanda jika pohon sawit yang dipanen, dia mengaku tak tahu dan minta media menanyakan ke petugas BKSDA yang berpatroli dan menambahkan fokus patroli mereka pada 14.000 lahan Suaka Marga Satwa dengan ruang terbuka 3.000 hektar.
Anehnya, Bobby mengaku pemanenan buah sawit dan lain lain di atas lahan Suaka bukan urusan mereka karena pohon sawit bukan milik BKSDA. Dia juga beralasan kurangnya personil. Lalu fokus menghitung monyet, kadal dan warga yang menerima manfaat.
Meski demikian, Bobby mengaku kekurangan dari mereka atas dipanennya buah sawit dan tetap akan menjaga. “Tangkap tangan belum, maka nya kami patroli. Karena pemberitaan pemberitaan itu masuk,” terangnya.
Ditanya belum adanya laporan ke Aparat Penegak Hukum, Bobby berdalih tak memiliki 2 alat bukti. “Sulit kami melaporkan sebelum ada 2 alat bukti,” dalihnya sembari mengatakan ada merencanakan upaya penjagaan dengan strategi yang masih dirahasiakan.
Dia juga menuding media tak akan peduli dengan strategi yang masih dirahasiakannya jika strategi itu disampaikannya. “Bapak tak peduli itukan, jika saya keceplosan menyampaikan strategi ini,” katanya yang tak diketahui maksudnya.
MINTA KAJATISU USUT
Tak maksimalnya pengawasan atas lahan sitaan Penyidik Kejati Sumut seluas 105,9 hektar ditambah 104 hektar dalam kendali BKSDA Sumut yang berubah fungsi menjadi perkebunan sawit berdampak atas kerugian mencapai 130 miliar lebih.
Dalam keterangannya kepada media ini, Senin (1/9/2025), Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) Irwansyah mengaku, potensi kerugian negara 130 miliar ini jika diakumulasikan dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Rp. 3.380,-/ Kilogramnya dengan masa panen 2 kali sebulan diakumulasikan sekali panen 2,5 ton perhektarnya dimasa antara tahun 2022-2025 diatas lahan 210 hektar.
“Dengan besaran potensi kerugian negara pasca sita lahan kebun Akuang dalam badan usaha Koperasi Sinar Tani Makmur mencapai 130 miliar lebih ini, maka diharapkan Kajati Sumut Harli Siregar segera mengusut hal ini,” tegas Aktivis ini.
Dia menerangkan, Jaksa amat mudah menelusuri jejak dugaan pemanenan buah sawit diatas lahan sitaan ini dengan mengecek ke penjualan TBS, lalu mengecek jejak keuangan Akuang atau pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur.
“Telusuri penadah TBS lalu cek jejak keuangannya. Jika ditemukan jerat dengan pasal Penadah dan penerima uag jerat dengan pasal pencucian uang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jumat (28/8/2025) Kajari Langkat melalui Kasi Intel Ika Luis Nardo SH MH mengaku baru mengetahui atas dugaan pemanenan sawit di objek Hutan Negara yang disita Majelis Hakim dalam proses hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng ini.
“Saya baru tahu dari informasi Abang. Belum ada dumas ke kami,” kata Ika Luis Nardo SH MH, Kamis (28/8/2025).
Ketidaktahuan Kejari Langkat didalihkan atas sitaan Kawasan Konservasi KG-LTL Langkat Timur itu dititip ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara. “Lahan disita itu di titip ke BKSDA Sumut, tak ada laporan dari mereka (BKSDA,red),” jawabnya.
Dicecar atas dugaan lemahnya fungsi Intelijen di Kejari Langkat yang tak mendeteksi adanya dugaan pemanenan TBS Sawit di perkebunan Koperasi STM di Suaka Margasatwa KG-LTL, Nardo sapaan akrab aparat Adyaksa itu mengaku, tak mendeteksi karena yang menjaga area itu di BKSDA Sumut.
“Kami mengetahuinya baru saat abang sampaikan. Seharusnya harus ada laporan resmi dari instansi resmi yang bertanggungjawab. BKSDA tidak pernah melaporkan kepada kami,” dalihnya.
Dia menjelaskan, jika memang benar adanya pemanenan sawit di lahan yang disita akan dicek prosesnya dan akan diperiksa setelah dicroschek terlebih dahulu. “Abangkan berharap ini ditindak, tapi belum ada laporannya kepada kami. Karena ada pokok perkara yang sedang berjalan,” paparnya.
Disinggung laporan yang dimaksud, Nardo mengaku, di lahan itu ada instansi yang bertanggungjawab. “Karena di lahan itu ada instansi yang bertanggungjawab,” pungkasnya.
Diketahui dalam proses hukum perambahan 210 Hektar Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur Laut (KG-LTL) Langkat Timur Kabupaten Langkat diduga masih dipanen Bos Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng.
Pria yang menjadi terpidana 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar serta Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar ini disebut sumber media ini tetap mengerahkan anak buahnya memanen TBS Sawit di ratusan hektar lahan Hutan Negara itu.
Disebut sumber media ini dan dilansir puluhan media, meski Suaka Margasatwa (SM) KG-LTL yang disulap Akuang CS menjadi perkebunan sawit dan menaikkan status tanah menjadi Sertifikat itu telah disita Penyidik Kejati Sumut dengan penetapan Ketua PN Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN, namun buah bak emas hitam ini dipanen oleh Pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur milik Makmur Alexander Halim Alias Akuang alis Lim Sia Cheng.
Anehnya, Hutan Negara yang disita Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus dikerok keuntungannnya mencapai puluhan miliar sekali panennya tak mendapat tindakan hukum dari Polisi dan Jaksa setempat.
Diberitakan sebelum nya, Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terpidana 10 tahun atas perambahan 210 hektar Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL). Bersama Akuang, Kades Tapak Kuda Imran juga jadi terpidana perambahan hutan negara itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi penguasaan dan pengalihfungsian kawasan Hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim M Nazir menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan terdakwa Imran. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan dan Akuang wajib membayar Uang Pengganti (UP) Rp797,6 miliar, sebagai kerugian terhadap keuangan dan perekonomian negara.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” tutur hakim.
JPU BANDING
Putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan ini dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan 15 tahun penjara ke masing masing teedakwa dan UP Rp856,8 milia kepada Akuang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Dr Harli Siregar SH MHum kepada media ini, Kamis (21/8/2025) lalu menyatakan Kejaksaan telah mengajukan banding. “Kita sdh banding loh Bang,” tulis mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini di laman Whats Appnya.
Harli Siregar mengirimkan akta pernyataan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Medan yang menvonis Akuang lebih ringan dari tuntutan JPU dengan No.52/Akta.Pidsus-TPK/2025/PN Mdn Tanggal 15 Agustus 2025.
TERPIDANA TAK DITAHAN DAN DIDUGA SAWIT TETAP DIPANEN
Hingga putusan Majelis Hakim Tipikor Medan 10 tahun penjara ke Akuang CS, terpidana tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.
Kasus ini bermula pada tahun 2013, ketika Akuang menghubungi Imran yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda. Akuang meminta agar dibuatkan surat keterangan tanah untuk lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Lahan tersebut kemudian dipecah dan dimanipulasi menjadi dokumen kepemilikan tanah yang akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui notaris, meskipun kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimiliki karena merupakan kawasan konservasi hutan lindung dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari pemerintah. (Red)
0 Komentar