Gugatan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi di PTUN BANDUNG Di Gas Pol, SK KPM Terancam Batal


Bandung, Suaraperjuangan.com
- Gugatan terhadap direktur usaha PDAM Tirta Bhagasasi di pengadilan tata usaha negara Bandung Terus Bergulir Dan Semakin Di Gaspol setelah selesai Pemeriksaan Dismisal pada hari Rabu 27/2025. Sehingga secara otomatis pihak tergugat harus menanggapi gugatan dari para penggugat.

Pihak penggugat Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa (UPB), hari Rabu 27/08 hadir memenuhi panggilan dalam sidang di pengadilan tata usaha negara Bandung.

Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H. "mengatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan PTUN sampai selesai dan pihaknya meminta kepada majelis hakim PTUN BANDUNG untuk menunda SK yang dikeluarkan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Tirta Bhagasasi", ujarnya Rochim.

Tim kuasa hukum IKA FH UPB, Aziz Iswanto S.E., S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat S.H., mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang yang ketiga dan di hadiri oleh pihak tergugat bupati bekasi selaku kuasa pemilik modal. 

Aziz Iswanto S.E., S.H., M.H. "Kepada media menjelaskan bahwa bupati bekasi yang telah menerbitkan objek sengketa yakni Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang di keluarkan Bupati Bekasi. di duga terjadi ada kesalahan prosedur dan melanggar pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah.

Gugatan tersebut terdaftar di PTUN BANDUNG nomor perkara 114/G/2025 dengan nomor registrasi : PTUN.BDG-25072025X3D, Inti dari gugatan tersebut adalah agar Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Dibatalkan atau di tunda sampai ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). All

Posting Komentar

0 Komentar