Medan, Suaraperjuangan.com - Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang sangat merugikan stabilitas perekonomian dan keamanan negara.
Pencucian Uang yang dilakukan oleh Dermawan ( nama samaran) sang pemilik beberapa SPA yang terletak di kawasan Medan Sunggal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dengan mengalihkan transaksi SPA nya menjadi modal dari beberapa perusahaan yang tidak ada kegiatan maka Dermawan terhindar dari kewajiban membayar pajak ke kas negara. Lalu Dermawan bersama Istri membelanjakan banyak aset rumah dan mobil yang tidak jelas nama pemiliknya ( jual beli data) sehingga dapat dikategorikan merupakan harta kekayaan hasil dari tindak pidana perdagangan orang, prostitusi dan di bidang perpajakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perbuatan Dermawan ini dapat dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi: " Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkankan asal - usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya, merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah )".
Perbuatan Dermawan ini dilakukan dengan sadar dan permufakatan jahat dengan Nila, Eri dan Musansah ( semua nama samaran). Ditengah kondisi ekonomi Indonesia yang seperti ini, sungguh keji apabila Tindak Pidana Pencucian Uang yang mereka lakukan dibiarkan terus menerus.
Harapan masyarakat, PPATK , Kementerian Keuangan, dan Polri dapat segera bertindak tegas terhadap Dermawan dan kroninya ini. Langkah tegas ini sekaligus sebagai bentuk kepedulian bersama untuk mendukung Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Penulis: Simon Douglas Hutagalung,SH ADVOKAT dan PEMERHATI SOSIAL.
0 Komentar