PW SNNU Sumut ingin bertemu Ketua DPRD Kota Medan.


Medan, Suaraperjuangan.com - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Rencananya Pemko Medan lagi bermufakat dengan DPRD Kota Medan melakukan konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.

Pemufakatan ini di duga di lakukan dengan cara Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.

Terkait Rencana tersebut, Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag. putra Belawan yang juga adalah Ketua Pimpinan Wilayah Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sumatera Utara telah menyurati Ketua DPRD Kota Medan untuk melakukan Audiensi. 

"Surat Audiensi sudah kita masukkan, tinggal menunggu jadwal Ketua DPRD Kota Medan," ungkapnya, Rabu (11/6/2025)

Dirinya juga mengatakan bahwa PW SNNU Sumut menolak adanya rencana konversi kawasan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.

"Sebagai Putra Belawan yang juga  adalah sebagai Ketua PW SNNU Sumut, saya menolak akan hal itu karena bisa berakibat fatal bagi masyarakat pesisir. Hutan Magrove sangat bermanfaat untuk wilayah pesisir,' ungkapnya, Senin (9/6/2025)

Lanjut Zulkarnain mengatakan bahwa dirinya akan melakukan Aksi Demo bersama kawan-kawan dari pesisir untuk menolak rencana konversi kawasan hutan Mangrove menjadi kawasan peruntukan industri seluas 387,27 hektar di Kecamatan Medan Belawan.

"Kalau masih juga tetap konversi dilakukan maka saya sebagai putra Belawan yang juga saat ini adalah Ketua PW SNNU Sumut serta masyatakat pesisir akan melakukan aksi besar - besaran, jangan demi kepentingan pemilik modal hutan mangrove di korbankan," pungkasnya.(Fika)

Posting Komentar

0 Komentar